
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Di awal 2023, para anggota Komisi I DPRD Samarinda kembali melanjutkan pembahasan revisi peraturan daerah minuman keras (Perda Miras). Dilakukannya revisi Perda Nomor 6/2013 ini berkaitan dengan banyaknya celah dan pelanggaran yang masih terjadi dilapangan.
Oleh sebab itu, Afif Rayhan Harun anggota Komisi I DPRD Samarinda menilai perlu dilakukannya penyegaran perda agar penindakan bisa dilakukan lebih tegas dan maksimal.
“Dalam perda itu nantinya akan mencegah peredaran minuman beralkohol. Di perda itu akan lebih jelas dan tegas di Samarinda, beberapa hal yang secepatnya harus segera dirampungkan,” tuturnya, (20/1/2023).
Lanjut dijelaskannya, yang menjadi direvisinya Perda Miras di Samarinda agar tidak lagi bertentangan dengan aturan di atasnya, seperti Peraturan Presiden (Perpres) RI nomor 49 tahun 2021.
Menurutnya, revisi perda miras akan memberikan dampak peda peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kedepannya.
Baca Juga
“Sangat perlu sekali perda direvisi terlebih dahulu, sebab pengaruhnya terhadap PAD sangat baik. Apalagi miras tidak seharusnya diperjualbelikan secara bebas,” tegasnya.
Penyebaran miras di Kota Samarinda sendiri masih sangat tinggi karena tidak kuatnya penegakan Perda tersebut.
Tak jarang, penegak hukum kerap menemukan warung berkedok sembako akan tetapi memperjualbelikan miras.
Baca Juga
“Jadi sekalian, jual sembako sekaligus menjual miras. Hal seperti ini harus bisa segera ditindaklanjuti oleh penegak hukum,” pungkasnya. (adv/dprdsamarinda/upk)
Penulis: Upik
Editor: Muhammad Raka
