
DPRD Samarinda mulai revisi Perda Perizinan Usaha Pariwisata. Untuk mempermudah pelaku usaha dalam mendapatkan kepastian hukum.
Kaltim.Akirasi.id, Samarinda – Komisi I DPRD Kota Samarinda melaksanakan rapat panitia khusus (Pansus) I, membahas revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2002 tentang Izin Jasa Usaha Kepariwisataan Dalam Wilayah Kota Samarinda bersama sejumlah instansi teknis. Agenda tersebut dilaksanakan di kantor DPRD Samarinda.
Anggota Komisi I DPRD Samarinda Abdul Khairin mengungkapkan, bahwa revisi perizinan pariwisata sangat mendesak. Karena sudah berusia 22 tahun, sehingga tidak lagi relevan dengan kondisi kepariwisataan saat ini.
Sementara, saat ini sektor pariwisata di Samarinda tengah berkembang. Ditambah banyaknya potensi lain yang perlu dikembangkan. Sehingga, revisi perda yang ada akan lebih memperjelas bagaimana administrasi perizinan pariwisata di Samarinda.
“Sektor pariwisata tidak lagi dipandang sebelah mata. Harus diprioritaskan. Sehingga, nanti sektor pariwisata bisa menopang perekonomian Samarinda. Tidak selalu soal sumber daya alamnya,” jelasnya.
Kata dia, guna pembahasan secara menyeluruh, nanti akan ada rapat lanjutan. Tidak hanya bersama stakeholder, pun pelaku usaha di bidang pariwisata.
Dengan masukan seluruh pihak, termasuk pelaku usaha, harapannya revisi perda bisa menyentuh segala aspek kepariwisataan. Para pelaku usaha pariwisata juga akan mendapatkan kepastian hukum untuk mendirikan usahanya.
Sebab, beberapa kasus perizinan di perda sebelumnya sempat kesulitan difasilitasi karena tidak jelas jenis usahanya. Mengingat, rata-rata pariwisata di Kota Tepian merupakan buatan manusia. Jarang yang merupakan pariwisata alam.
“Karena pariwisata di Samarinda beragam bentuknya. Ada yang di darat, seperti Salma Shofa yang merupakan kolam berbasis alam. Kemudian, pemandian Serayu. Sementara, di air seperti kapal wisata. Itu nanti akan kita bahas satu-satu,” tutupnya. (Adv/dprdsamarinda)
Penulis: Dhion
Editor: Devi Nila Sari