Wakil Wali Kota Samarinda Rusmadi menyambut baik BPS Samarinda yang akan menjalankan Regsosek atau pembaharuan data. Ia meminta, agar data penerima bantuan sosial dipertajam by name by address.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Samarinda mulai 15 Oktober – 14 November 2022, akan menjalankan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek). Sesuai dengan program dari BPS Pusat. Hal ini pun disambut baik oleh Wakil Wali Kota Samarinda, Rusmadi.
Hal ini ia sampaikan saat menerima jajaran dari BPS Kota Samarinda beserta jajaran di Ruang kerjanya, Senin (10/10/2022) siang. Usai menghadiri pertemuan tersebut, Rusmadi mengatakan, pelaksanaan Regsosek yang dilakukan oleh BPS Kota Samarinda, bertujuan untuk mendapatkan data by name by addres.
“Nantinya akan di identifikasi untuk warga yang membutuhkan perlindungan sosial,”ucapnya.
Rusmadi juga siap untuk mensyukseskan Regsosek. Serta, akan mengimbau kepada masyarakat agar dapat membantu petugas BPS dan memberikan jawaban yang sebenar-benarnya untuk mencapai data yang berkualitas.
BPS Samarinda Akan Lakukan Regsosesk Akhir Tahun Ini
Menambahkan, Kepala BPS Kota Samarinda Roosinawati menyampaikan, tujuannya selain bersilaturahim dengan wakil wali kota Samarinda. Pihaknya juga ingin mengadakan kegiatan Regsosek yang akan berlangsung pada tanggal 15 Oktober – 14 November 2022.
Sebelumnya, BPS kota Samarinda juga akan melaksanakan sosialisasi ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta Camat se kota Samarinda. Tentang pendataan awal dalam rangka menyiapkan basis data perlindungan sosial. Untuk satu data Indonesia dalam upaya pemberdayaan masyarakat (by name by address)
“Serta meminta waktu wakil wali kota untuk membuka acara sosialisasi tersebut pada tanggal 12 Oktober 2022,” tambahnya.
Ia mengakui, dalam melaksanakan kegiatan Regsosek, pihaknya memang memiliki tanggung jawab dalam melakukan sensus profil sosial ekonomi untuk warga Kota Tepian. Tujuan utamanya, untuk mengkategorikan masyarakat menengah, rentan miskin, miskin, serta masyarakat miskin ekstrem. Menyangkut tingkat kesehatan, pendidikan, kematian, serta perkawinan dan perceraian.
“Pertama untuk menghimpun data, kedua untuk mengintegrasikan sistem informasi dari program eksisting, ketiga pemetaan terpusat agar penyaluran program memenuhi prinsip tepat sasaran, tepat waktu, tepat jumlah, tempat harga, tepat kualitas dan tepat administrasi,” demikian Roosmawati. (*/adv/diskominfokaltim/eko/kmf/gzy)
Penulis/Editor: Devi Nila Sari