Segera Urus NIB untuk Badan Usaha, Ini Syarat dan Penjelasan dari DPMPTSP Bontang

Suci Surya
15 Views
Laman OSS pendaftaran NIB. (ist)

DPMPTSP Bontang mengajak seluruh pelaku usaha, khususnya badan usaha yang baru berdiri untuk segera melengkapi persyaratan dan mengurus NIB secara resmi.

Kaltim.akurasi.id, Bontang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang kembali mengingatkan pentingnya kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi setiap badan usaha sebagai bentuk legalitas untuk menjalankan kegiatan bisnis secara sah dan diakui oleh pemerintah.

Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Sofyansyah, menjelaskan bahwa saat ini seluruh pelaku usaha, termasuk yang berbentuk badan usaha seperti PT, CV, firma, koperasi, yayasan, dan bentuk usaha lainnya, wajib memiliki NIB sebagai identitas resmi dalam sistem pelayanan perizinan nasional.

“Tanpa NIB, badan usaha akan kesulitan mendapatkan berbagai akses penting, seperti pembiayaan, kemitraan, pengadaan barang dan jasa pemerintah, hingga pelatihan dan program pemberdayaan dari pemerintah,” ujar Sofyansyah.

Untuk itu, Sofyansyah memaparkan syarat-syarat yang wajib disiapkan oleh badan usaha saat mengajukan permohonan NIB melalui sistem OSS (Online Single Submission). Adapun dokumen dan informasi yang harus disiapkan antara lain Akta Pendirian Perusahaan, yaitu dokumen legal yang menunjukkan pembentukan badan usaha. Termasuk struktur organisasi dan bidang usaha yang dijalankan.

Lalu, Surat Keputusan (SK) Pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM sebagai bukti bahwa akta pendirian telah disahkan secara hukum. Selain itu, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha yakni NPWP atas nama badan hukum, bukan pribadi pemilik usaha. Syarat lainnya yaitu Nomor Induk Koperasi (untuk koperasi). Bagi koperasi wajib melampirkan NIK sebagai identitas lembaga koperasi yang terdaftar. Adapun email resmi badan usaha yang akan digunakan untuk notifikasi dan konfirmasi pendaftaran dalam sistem OSS.

Lalu jangan lupa mencantumkan nomor telepon resmi badan usaha untuk komunikasi lebih lanjut terkait perizinan. Serta KTP direktur utama atau penanggung jawab usaha sebagai identitas dari pimpinan perusahaan yang bertanggung jawab.

Sofyansyah menambahkan bahwa seluruh proses pengajuan NIB kini dapat dilakukan secara daring melalui laman OSS milik pemerintah pusat. Sehingga memudahkan pelaku usaha untuk mendaftarkan usahanya tanpa perlu datang ke kantor.

“Prosesnya tidak rumit. Selama dokumen lengkap, NIB bisa terbit dalam hitungan menit. Kami di DPMPTSP juga siap membantu proses ini jika ada kesulitan, baik melalui pendampingan langsung maupun layanan helpdesk kami,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa NIB bukan hanya soal izin usaha, tetapi juga sebagai integrasi data perizinan lintas sektor, termasuk data pajak, tenaga kerja, BPJS, hingga perizinan teknis lainnya seperti Sertifikat Standar (SS), izin lokasi, izin lingkungan, dan lain sebagainya.

Langkah ini, lanjut Sofyansyah, sejalan dengan misi pemerintah pusat dan Kota Bontang dalam menciptakan iklim investasi yang ramah, transparan, dan modern, sekaligus mempercepat proses legalisasi usaha di semua sektor.

DPMPTSP Bontang mengajak seluruh pelaku usaha, khususnya badan usaha yang baru berdiri untuk segera melengkapi persyaratan dan mengurus NIB secara resmi. Hal ini sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi sekaligus langkah awal menuju kemajuan usaha.

“Segera urus NIB Anda. Jangan sampai peluang usaha tertutup hanya karena belum memiliki legalitas. NIB menjadi pintu masuk menuju dunia usaha yang sehat dan bertanggung jawab,” tutupnya. (adv/dpmptspbontang/cha/uci)

Penulis: Siti Rosidah More
Editor: Suci Surya Dewi

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *