Sektor Perkebunan Kaltim Jadi Investasi yang Menggiurkan untuk Dongkrak Penanaman Modal

kaltim_akurasi
59 Views

Sektor perkebunan Kaltim memang selalu menjadi unggulan selain pertambangan. Utamanya sektor perkebunan kelapa sawit. Sektor perkebunan Kaltim terbilang menggiurkan bila digarap secara maksimal. Terlebih lagi untuk industri hilirasinya.

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Pengembangan agroindustri berbasis komoditas perkebunan di Kaltim masih mencuri perhatian karena miliki keuntungan dari hasil turunnya. Inilah yang tengah diupayakan sedang dalam tahap pengkajian Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim.

Menurut Kepala DPMPTSP Kaltim, Puguh Harjanto, bahwa arah kebijakan di bidang ini meliputi pengembangan agroindustri untuk mengolah komoditas karet, kakao dan kelapa sawit.

“Penanaman modal dalam pengelolaan komoditi karet diarahkan pada kegiatan industri bahan olahan karet seperti crepe, sheet, TSR, preserved latex, dan vulkanisir. Termasuk ban, sol sepatu, karet mesin dan lain,” ujarnya.

Selain itu penanaman modal dalam pengolahan komoditi kakao diarahkan pada kegiatan pengolahan lanjutan dari biji kakao dalam bentuk obat-obatan. Tak terlupa makanan, minuman dan kosmetika dari pasta, powder, konsentrat dan produk lainnya dari biji kakao.

“Penanaman modal dalam pengolahan kelapa sawit ini diarahkan pada pengembangan produk turunan dari CPO atau Crude Palm Oil,” urainya. Puguh membeberkan nanti kalau kegiatan pengolahan CPO akan dipusatkan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) MBTK.

Mengenal Manfaat Pembangunan Sektor Perkebunan Bagi Peningkatan Ekonomi Masyarakat

Merujuk Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan, menjabarkan, bahwa perkebunan mempunyai peranan yang penting dan strategis dalam pembangunan nasional. Terutama dalam meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat dan penerimaan devisa negara.

Tidak hanya itu, perkebunan juga mendorong penyediaan lapangan kerja, perolehan nilai tambah dan daya saing, pemenuhan kebutuhan konsumsi dalam negeri. Serta bahan baku industri dalam negeri serta optimalisasi pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan.

Selain itu, pengembangan perkebunan dilaksanakan berdasarkan kultur teknis perkebunan dalam kerangka pengelolaan yang mempunyai manfaat ekonomi terhadap sumber daya alam yang berkesinambungan. Pengembangan perkebunan yang berkesinambungan tersebut akan memberikan manfaat peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara optimal. Melalui kesempatan yang sama untuk mendapatkan akses terhadap sumber daya alam, modal, informasi, teknologi, dan manajemen.

Akses tersebut harus terbuka bagi seluruh rakyat Indonesia. Dengan demikian, akan tercipta hubungan yang harmonis dan saling menguntungkan antara pelaku usaha perkebunan, masyarakat sekitar, dan pemangku kepentingan (stakeholders) lainnya.

Selain itu, terciptanya integrasi pengelolaan perkebunan sisi hulu dan sisi hilir. Penyelenggaraan perkebunan yang demikian sejalan dengan amanat dan jiwa Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Yaitu bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Usaha perkebunan terbukti cukup tangguh bertahan dari terpaan badai resesi dan krisis moneter yang melanda perekonomian Indonesia. Untuk itu, perkebunan perlu diselenggarakan, dikelola, dilindungi dan dimanfaatkan secara terencana, terbuka, terpadu, profesional dan bertanggung jawab demi meningkatkan perekonomian rakyat, bangsa dan negara. (adv/dpmptspkaltim/ar/drh)

Penulis: Pewarta
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana
#printfriendly .related-sec { display: none !important; } .related-sec { display: none !important; } .elementor-2760 .elementor-element.elementor-element-0f8b039 { --display: none !important; } .elementor-2760 { display: none !important; }