
Subandi dukung DPR RI gunakan hak angket untuk selidiki dugaan pelanggaran Pemilu 2024. Guna meredakan kecurigaan masyarakat.
Kaltim.Akurasi.id, Samarinda – Wakil Ketua DPRD Samarinda Subandi mendukung penggunaan hak angket DPR dalam menyelidiki dan menangani dugaan pelanggaran. Serta, kecurangan yang terjadi di Pemilu 2024.
Menurutnya, hak angket merupakan instrumen yang dapat digunakan dalam mengkaji kebenaran suatu isu. Terutama, terkait dengan kecurangan atau pelanggaran hukum yang mungkin dapat terjadi.
“Yang pasti hak angket itu adalah hak DPR, itu boleh digunakan dan boleh tidak. Ketika DPR menganggap itu perlu, karena memang banyak terjadi pelanggaran. Maka hak angket memungkinkan untuk digelar, ” ujar Subandi.
Ia menjelaskan, dukungan ini ia berikan karena maraknya kesan tidak puas di masyarakat usai pelaksanaan pemilu. Ia menilai, dengan melakukan uji suatu isu melalui hak angket tersebut, maka dapat meminamilisir perselisihan diantara masyarakat.
“Nanti masyarakat dapat melihat, ketika memang benar maka ada pembenahan. Misalnya, kalau yang dikatakan “curang” itu terbukti benar,” imbuhnya.
Anggota DPRD Samarinda dari fraksi PKS tersebut menyebut, hal ini menunjukan pentingnya menjalankan proses hukum secara transparan dan memastikan kebenaran dapat terpenuhi.
“Sebenarnya ini merupakan sisi positif bagi pemerintah, kalau memang pemerintah sudah bekerja sesuai dengan aturan. Serta tidak ada kecurangan dan lain-lain. Sehingga, masyarakat tidak meraba-raba maupun berprasangka buruk,” tutupnya.
Sebagai informasi, hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah. Berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Pengajuan usulan penggunaan hak angket DPR untuk selidiki dugaan pelanggaran pemilu pun ramai menjadi buah bibir dan menuai pro kontra. Pasalnya, ada pihak berpendapat tidak semua pelanggaran pemilu bisa diproses di MK. Sementara, pihak lain menilai penggunaannya tidak tepat. (adv/dprdsamarinda)
Penulis: Dhion
Editor: Devi Nila Sari