
DPRD Samarinda dorong penyelesaian sengketa pendirian Gereja Toraja melalui musyawarah. Menyusul telah berlarut-larutnya persoalan ini tanpa titik terang penyelesaian.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Polemik pendirian rumah ibadah Gereja Toraja di Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang, Samarinda, masih belum menemukan titik terang. Persoalan yang sudah menahun ini terus bergulir dan menjadi perhatian berbagai pihak, khususnya DPRD Samarinda.
Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie menegaskan, bahwa penyelesaian masalah ini harus mengedepankan asas musyawarah. Ia menekankan, pentingnya menghadirkan seluruh pihak yang terlibat, baik yang mendukung maupun yang keberatan atas pembangunan rumah ibadah tersebut.
“Karena persoalan ini belum masuk ke ranah hukum, kami menyarankan agar diselesaikan melalui musyawarah,” tuturnya.
Untuk itu, DPRD menggelar rapat dengar pendapat (RDP) yang dihadiri perwakilan forum komunikasi umat beragama (FKUB), kementerian agama (Kemenag), kesbangpol, camat dan lurah setempat, serta perwakilan kepolisian.
Baca Juga
Rapat tersebut digelar menyusul adanya surat keberatan dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Sungai Keledang, yang meminta agar rekomendasi pendirian rumah ibadah ditinjau ulang.
Anomali Pendirian Gereja Toraja: dari Warga Tidak Setuju, hingga Kelurahan Klaim Tidak Memberikan Persetujuan
Novan menjelaskan, FKUB dan kemenag menyampaikan bahwa mereka telah menerbitkan rekomendasi berdasarkan tahapan dan prosedur yang berlaku. Namun, persoalan justru muncul dari aspek validasi dukungan masyarakat, yang menjadi salah satu syarat utama dalam pendirian rumah ibadah.
Ada warga yang menandatangani surat dukungan tanpa mengetahui bahwa itu ditujukan untuk pendirian gereja. Bahkan, dalam surat sebelumnya juga disebutkan bahwa beberapa warga merasa tidak pernah menyatakan persetujuan. Hal ini menjadi dasar DPRD memanggil semua pihak terkait untuk mengklarifikasi.
Baca Juga
“Ini penting untuk ditelusuri. Jangan sampai rekomendasi yang sudah dikeluarkan ternyata tidak didukung oleh data yang akurat dari masyarakat,” tegasnya.
Secara regulasi, pendirian rumah ibadah mengacu pada Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006. Di dalamnya, disebutkan bahwa kepala kelurahan memiliki peran dalam memberikan rekomendasi berdasarkan dukungan dari masyarakat sekitar.
Dalam kasus Gereja Toraja ini, disebutkan ada 90 jemaat dengan 60 orang yang menyatakan dukungan. Namun menurut Novan, harus diklarifikasi apakah 60 orang tersebut tinggal di radius tertentu, seperti dalam satu RT atau wilayah kelurahan.
“Kalau tidak dijelaskan secara detail, maka interpretasinya bisa beragam,” tambahnya.
Selain itu, tim dari FKUB dan kemenag juga telah turun langsung ke lapangan untuk melakukan verifikasi. Namun, menurut kuasa hukum warga RT 24 dan beberapa tokoh masyarakat, ada prosedur yang belum dijalankan secara lengkap. Hal ini diamini oleh pihak kelurahan, yang mengaku tidak memberikan persetujuan secara eksplisit, melainkan hanya mengetahui proses tersebut.
Legislator Golkar ini memaparkan, bahwa persoalan ini bermula dari permintaan LPM agar surat rekomendasi dari FKUB dicabut atau ditinjau kembali. Sementara itu, pihak gereja belum dipanggil dalam forum resmi karena secara administratif dianggap telah memenuhi syarat. Meski begitu, FKUB dan kemenag membuka ruang untuk kembali melakukan peninjauan, khususnya menyangkut dampak sosial di masyarakat.
Baca Juga
“Kami juga temukan ada beberapa warga yang ternyata tidak tinggal di wilayah yang bersangkutan, bahkan ada yang berasal dari luar Kecamatan Samarinda Seberang. Ini harus menjadi bahan evaluasi,” sebutnya.
Dewan Bakal Lakukan RDP Lanjutan
Lebih lanjut, Novan menyebutkan ada dua poin penting yang menjadi fokus DPRD dalam penyelesaian sengketa ini. Pertama, masih adanya celah dalam prosedur administrasi yang belum sepenuhnya lengkap dan valid. Kedua, potensi dampak sosial di lingkungan masyarakat yang bisa menimbulkan ketegangan jika tidak diselesaikan dengan bijak.
Pihak kelurahan sendiri telah melampirkan 85 fotokopi KTP sebagai bentuk dukungan. Namun, sekitar 20 orang diantaranya kemudian menyatakan keberatan dan meminta agar nama mereka dikeluarkan dari daftar. Meski demikian, jika syarat hanya membutuhkan 60 orang, pengurangan tersebut tidak otomatis membatalkan syarat dukungan.
“Hal-hal seperti ini harus diklarifikasi secara administratif. Kami akan lakukan pendalaman dengan memanggil semua pihak, karena kita tidak bisa hanya mendengar dari satu sisi,” ujarnya.
Semua tokoh masyarakat, lanjut Novan, telah menyatakan kesediaannya untuk hadir dalam pertemuan lanjutan. Mereka ingin agar suara mereka didengar, tanpa bermaksud menghambat proses pembangunan gereja.
“Kami akan melibatkan seluruh anggota DPRD, khususnya dari Dapil terkait. Termasuk pihak gereja yang mengajukan izin, demi menemukan solusi terbaik. Kami ingin persoalan ini selesai secara damai dan bermartabat,” pungkasnya. (Adv/dprdsamarinda/zul)
Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Devi Nila Sari
