SMAN 8 Samarinda didemo sejumlah ketua RT lantaran diduga tidak menjalankan bina lingkungan bagi warga setempat. Disdikbud Kaltim pun angkat suara melalui press release yang diunggah ke akun Instagramnya.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Sejumlah ketua RT di kawasan Karpotek Karang Asam Ulu, Samarinda melakukan aksi unjuk rasa di depan SMA Negeri 8 Samarinda. Aksi unjuk rasa tersebut diduga sekolah itu tidak menjalankan bina lingkungan bagi warga setempat.
Menanggapi hal tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim melalui unggahannya di laman Instagramnya menerbitkan press release. Dalam rilis tersebut tertulis Disdikbud Kaltim menyatakan bahwa warga sekitar bersama pihak SMAN 8 Samarinda telah menemui kata sepakat.
Kesepakatan tersebut tertuang dalam surat kesepakatan yang diwakili oleh Lurah Karang Asam Ulu dan pihak SMAN 8 Samarinda, yang ditandatangani pada Sabtu 24 Juni 2023.
Rilis tersebut membahas terkait video yg beredar, pihak sekolah yaitu SMA Negeri 8 Samarinda telah melakukan koordinasi dan menjalin komunikasi dengan aparat pemerintah di lingkungan sekolah.
Berikut Isi Press Release Instagram Disdikbud Kaltim
Hal ini terkait dengan adanya pengaduan, bahwa ada siswa yang diterima di jalur bina lingkungan yang diindikasikan bukan warga di RT prioritas. Selanjutnya pihak sekolah sudah melakukan beberapa hal sebagai berikut.
Pertama, telah melakukan koordinasi dengan pihak RT prioritas untuk membuat kesepakatan tindak lanjut hasil aduan (Berita Acara Kesepakatan Terlampir). Kedua, telah melakukan koordinasi dengan kelurahan terkait untuk menyikapi pengaduan tersebut.
Ketiga, menghubungi pihak keluarga dari siswa untuk melakukan validasi Kartu Keluarga (KK). Keempat, berkoordinasi dengan Disdukcapil Kota Samarinda untuk mengecek keabsahan KK tersebut. Selanjutnya, pihak sekolah akan menyampaikan hasil validasi KK di Disdukcapil Samarinda ke kelurahan sebagai laporan. Terakhir, jika ditemukan adanya pelanggaran, maka akan dilakukan tindakan lebih lanjut.
“Berdasarkan informasi pihak sekolah saat ini kondisi sudah aman dan kondusif,” tutup kalimat akhir postingan Disdikbud Kaltim tersebut.
Rozak Menyebut Jika Kuota Zonasi Penuh, Otomatis Pendaftar Tertolak
Terpisah, Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Kota Samarinda Abdul Rozak saat dikonfirmasi Akurasi.id lalu memberi penjelasan terkait zona prioritas agar dapat dipahami masyarakat. Dia menerangkan bahwa zona prioritas tersebut diperuntukkan bagi warga yang terdekat dari sekolah tersebut.
“Ya tentu, mereka yang masuk zona prioritas adalah mereka yang sudah ditunjuk oleh sekolah dan lurah masing-masing,” terangnya.
Dia menjelaskan, jika kuota zona prioritas tersebut tidak diukur dengan seberapa jaraknya. Namun, lanjutnya, berapa jumlah pendaftar yang sesuai dengan kuota yang tersedia oleh sekolah tersebut.
“Misalkan yang diperlukan 41 orang. Nah yang diterima di sana itu tidak pakai jarak satuan kilometer. Jika dihitung jarak 41 orang sudah memenuhi kuota yang tersedia, ya sudah tutup. Otomatis akan ada yang ditolak,” jelasnya.
“Tapi semakin menjauh, jika jumlah pendaftar belum memenuhi kuota yang ada. Maka, jaraknya bisa saja ditambah,” tambahnya.
Dia berharap jika aturan yang telah disepakati bersama Disdikbud Kaltim yang tertuang melalui petunjuk dan teknis (juknis) itu harus ditegakkan.
“Jika memang terbukti, jangan dipaksakan. Isi dengan pendaftar terdekat saja, kasihan yang memang mendapatkan hak sekolah di sana. Karena jaraknya dekat tapi tidak diterima, kan tidak elok,” tegasnya. (adv/disdikbudkaltim/zul/uci)
Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Suci Surya Dewi