SMAN 8 Samarinda Menerima ABK, Sesuaikan Kemampuan dan Ketersediaan Tenaga Pendidik

Suci Surya
2 Views
Kepala SMAN 8 Samarinda Nurhayati. (Muhammad Zulkifli/Akurasi.id)

SMAN 8 Samarinda menjadi salah satu sekolah inklusi yang menerima ABK. Namun memiliki kriteria lantaran terbatasnya kemampuan dan ketersediaan tenaga pendidik khusus.

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – SMAN 8 Samarinda menjadi salah satu sekolah inklusi. Sekolah inklusi merupakan tempat di mana anak berkebutuhan khusus (ABK) dapat belajar bersama dengan sisswa regular lainnya.

Kepala SMAN 8 Samarinda Nurhayati sebut pihaknya memiliki kriteria tertentu dalam hal penerimaan Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) di sekolahnya. Hal itu tergantung dari ketersediaan tenaga pendidik dan kemampuan sekolah mengatasinya.

“Tapi kami juga harus melihat, seberat apa. Apakah sekolah menyediakan tenaga pengajar yang bisa mengatasi ABK tersebut. Kalau kami tidak bisa melakukan kami juga tidak bisa memaksakan untuk menerima, takutnya nanti memperparah,” ucap Nurhayati saat ditemui Akurasi.id di ruang kerjanya, Senin, (7/8/2023).

Nurhayati mengaku tenaga pendidik untuk ABK di sekolah yang dia pimpin sekarang memang belum ada. Hal itu menjadi landasan utama pihaknya memiliki kriteria khusus dalam penerimaan ABK sesuai dengan kemampuan yang dimiliki sekolah.

“Dikasih pelatihan kepada guru BK saja. Untuk jumlah ABK di sekolah kami ada 8 anak. Kelas XII satu orang, kelas XI ada empat orang dan kelas X ada 3 siswa” ungkapnya.

Sementara itu, Pengawas Pendidikan Khusus Disdikbud Kaltim Sapi’i mengatakan, sekolah negeri yang ditunjuk oleh Disdikbud dalam pelaksanaan program inklusif ialah SMAN 8 dan SMKN 3 Samarinda. Dia juga membeberkan alasan mengapa kedua sekolah tersebut ditunjuk sebagai sekolah inklusif.

“SMAN 8 Samarinda termasuk lama dalam menjalankan program tersebut. Tentu disesuaikan dengan fasilitas yang ada di sekolah masing-masing,” ungkapnya.

Pendidikan Inklusi Diatur Dalam Undang-Undang

Sebagai informasi, pendidikan inklusif merupakan pengembangan dari pendidikan terpadu. Di mana semua siswa yg memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan atau bakat istimewa berbaur dengan siswa reguler dalam satu ruang menjalankan proses belajar mengajar di sekolah umum.

Proses belajar bersama dalam satu ruang ini diupayakan sedemikian rupa dengan memperhatikan keragaman potensi dan keperluan Peserta Didik Berkebutuhan Khusus (PDBK) yang ada di kelas tersebut.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, memberikan kesempatan pendidikan bagi peserta didik penyandang disabilitas.

Pada penjelasan Pasal 15 dan Pasal 32 disebutkan bahwa pendidikan khusus merupakan pendidikan untuk peserta didik yang berkelainan atau peserta didik yang memiliki kecerdasan luar biasa. Kemudian diselenggarakan secara inklusif atau berupa satuan pendidikan khusus pada tingkat pendidikan dasar dan menengah.

Pasal inilah yang menjadi dasar diselenggarakannya pendidikan inklusi oleh pemerintah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud).

Peserta didik yang memiliki kelainan dan berhak mengikuti pendidikan secara inklusif terdiri atas tuna netra, tunarungu, tunawicara, tunagrahita, tunadaksa, tunalaras, berkesulitan belajar, lamban belajar, autisme, memiliki gangguan motorik, korban penyalahgunaan narkoba, obat-obatan terlarang dan zat adiktif lain, serta tunaganda.

Permendiknas Nomor 70 Tahun 2009, tentang pendidikan inklusif bagi peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan atau bakat istimewa. (adv/disdikbudkaltim/zul/uci)

Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Suci Surya Dewi

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *