Skip to content
Kaltim Akurasi
  • News
    • Nasional
    • Kaltim
      • Bontang
      • Samarinda
      • Sangatta
      • PPU
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum & kriminal
  • Humaniora
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Health
    • Otomotif
    • Generasi
  • Olahraga
  • Tutur
    • Puisi
    • Tokoh
    • Cerpen
    • Video
    • Visual
  • Opini
    • Tajuk Rencana
    • Kolom Kontributor
    • Surat Pembaca
  • Pariwara
    • Diskominfo Kaltim
    • Disdikbud Kaltim
    • DPMPTSP Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • Diskominfo Samarinda
    • DPRD Samarinda
    • Diskominfo Bontang
    • DPRD Bontang
    • Disdikbud Bontang
    • DPMPTSP Bontang
    • RSUD Taman Husada Bontang
    • Bapenda Bontang
    • DPRD Kutim
    • Diskominfo Kutim
    • Diskominfo PPU
    • Society
  • Kaltim
  • Samarinda
  • DPRD Samarinda
  • pemprov kaltim
  • Pemkab PPU
  • PPU
  • Kalimantan Timur
  • Bontang
Kaltim AkurasiKaltim Akurasi
Font ResizerAa
  • News
  • Humaniora
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tutur
  • Opini
  • Pariwara
Search
  • News
    • Nasional
    • Kaltim
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum & kriminal
  • Humaniora
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Health
    • Otomotif
    • Generasi
  • Olahraga
  • Tutur
    • Puisi
    • Tokoh
    • Cerpen
    • Video
    • Visual
  • Opini
    • Tajuk Rencana
    • Kolom Kontributor
    • Surat Pembaca
  • Pariwara
    • Diskominfo Kaltim
    • Disdikbud Kaltim
    • DPMPTSP Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • Diskominfo Samarinda
    • DPRD Samarinda
    • Diskominfo Bontang
    • DPRD Bontang
    • Disdikbud Bontang
    • DPMPTSP Bontang
    • RSUD Taman Husada Bontang
    • Bapenda Bontang
    • DPRD Kutim
    • Diskominfo Kutim
    • Diskominfo PPU
    • Society
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2025 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
PariwaraDiskominfo PPU

Soal Batasan Usia Pelamar Kerja, Disnakertrans PPU Minta Perusahaan Lebih Objektif

Devi Nila Sari
By
Devi Nila Sari
Published: 27 Agustus 2024 | 21:10
19 Views
Penyesuaian Efisiensi Anggaran, Disnakertrans PPU: Tak Ada Program Dihapus, Tapi Sub-Komponen Kena Pangkas
Kepala Disnakertrans PPU, Marjani Ali. (Muhammad Zulkifli/Akurasi.id)

Disnakertrans PPU minta perusahaan lebih objektif dalam menentukan batasan maksimal pelamar kerja. Dan tidak mempersulit masyarakat yang ingin bekerja.

Kaltim.akurasi.id, PPU – Pembatasan usia kerja kerap menjadi perdebatan dan dilema di kalangan masyarakat, utamanya mereka yang kerap membagikan keluh kesah di sosial media. Pasalnya, banyak lowongan kerja yang memberikan batas maksimal usia 25 tahun bagi para pelamar kerja.

Sementara, masih banyak masyarakat Indonesia yang merasa masih mampu dan produktif meskipun usianya telah melewati batas yang ditetapkan oleh perusahaan. Hal tersebut lantas menjadi sorotan, karena idak sedikit warganet yang menilai pembatasan usia sebagai bentuk diskriminasi.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan di Indonesia menetapkan bahwa batas usia minimal untuk bekerja adalah 18 tahun. Hal ini sesuai dengan konvensi ILO no.138 yang dijadikan pedoman hukum ketenagakerjaan di Indonesia. Pasal 1 Ayat 26 dan Pasal 68 UU Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 menyatakan bahwa perusahaan dilarang mempekerjakan orang di bawah 18 tahun.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Marjani Ali mengatakan, peran Disnakertrans bukan sebagai pengambil kebijakan utama. Melainkan lebih sebagai fasilitator yang membantu menciptakan komunikasi yang baik antara berbagai pihak terkait, terutama dalam menangani isu-isu yang berkaitan dengan ketenagakerjaan.

Baca Juga

Program Makan Bergizi Gratis
Pemkab PPU Bentuk Satgas Program Makan Bergizi Gratis, 4 Lokasi SPPG Disiapkan
APBD PPU 2025 Anjlok Rp160 Miliar, Pemkab Akui Harus Putar Otak
Hilang Saat Memancing, Pekerja Proyek Pulau Balang Ditemukan Meninggal
Dinkes Kaltim Dorong Pemanfaatan Kedokteran Nuklir untuk Penanganan Kanker

“Banyak perusahaan yang memberlakukan pembatasan usia tertentu dalam proses rekrutmen mereka, seperti batasan usia maksimum 45 atau 50 tahun. Kami dari dinas ketenagakerjaan hanya bersifat fasilitator saja,” tuturnya.

Disnakertrans PPU Harap Perusahaan Tidak Persulit Pelamar Kerja

Marjani menjelaskan, batas usia kerja yang umum digunakan, yaitu antara 15 hingga 65 tahun, adalah kaidah umum yang diatur oleh undang-undang sebagai usia kerja atau masa produktif.

“Di luar daripada itu, perusahaan memiliki kebijakan dan kebutuhan spesifik yang mungkin membuat mereka merasa perlu untuk menetapkan batasan usia yang lebih rendah,” sebutnya.

Baca Juga

Pencegahan Kanker Perempuan
Dinkes Kaltim Perkuat Deteksi Dini dan Pencegahan Kanker Perempuan
Kasus Kanker Meningkat, Gubernur Kaltim Akui Akses Kesehatan Belum Merata
IKN Buka Peluang Besar Pengembangan Kedokteran Nuklir di Kalimantan Timur
Anak Pejabat Terjerat Kasus Pengadaan Fiktif di PPU, Persidangan Masuk Tahap Putusan Sela

Misalnya, dalam beberapa kasus, pekerjaan tertentu mungkin membutuhkan tenaga kerja dengan kondisi fisik yang prima, yang sering diasosiasikan dengan usia yang lebih muda.

Kendati demikian, ia meminta, agar perusahaan bersikap objektif dalam menetapkan persyaratan usia ini. Menurutnya, pembatasan usia yang diberlakukan oleh perusahaan seharusnya tidak mempersulit calon karyawan atau masyarakat yang ingin bekerja.

“Kepada perusahaan ya diharapkan tidak membuat persyaratan yang mempersulit daripada calon karyawan atau masyarakat kita,” tutupnya. (Adv/diskominfoppu/zul)

Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Devi Nila Sari

TAGGED:Batasan Usia KerjaDisnakertrans PPUKepala Disnakertrans PPU Marjani AliPPU
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
Previous Article Dewan Sambut Baik Kehadiran Brand Mie Gacoan yang Akan Buka Cabang di Bontang Dewan Sambut Baik Kehadiran Brand Mie Gacoan yang Akan Buka Cabang di Bontang
Next Article Mudahnya Mengurus Kartu Kuning di Disnakertrans PPU, Bisa Online atau Offline! Mudahnya Mengurus Kartu Kuning di Disnakertrans PPU, Bisa Online atau Offline!
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

8.5kFollowersLike
XFollow
5.5kFollowersFollow
YoutubeSubscribe
Trending News
Rakerda Tidar Kaltim, Gerindra Gaungkan Prabowo Subianto Maju Pilpres 2024

Rakerda Tidar Kaltim, Gerindra Gaungkan Prabowo Subianto Maju Pilpres 2024

Polda Metro Jaya

Demo Polda Metro Jaya Ricuh, Massa Desak Kapolri Mundur dan Tuntut Polisi Diadili

Kaltim Jadi Magnet Ekonomi, Kadin Pusat Soroti Kesiapan IKN dan Upaya Pemulihan Ekonomi di Masa Pandemi Covid-19

Kaltim Jadi Magnet Ekonomi, Kadin Pusat Soroti Kesiapan IKN dan Upaya Pemulihan Ekonomi di Masa Pandemi Covid-19

Vaksinasi Covid-19 Anak Usia 6-12 Tahun Dimulai Besok, Kaltim Tunggu Regulasi

Ekti Imanuel Inisiasi Forum Komunikasi BK se-Kaltim, Wadah Tingkatkan Kapasitas SDM BK Kabupaten/Kota

Ekti Imanuel Inisiasi Forum Komunikasi BK se-Kaltim, Wadah Tingkatkan Kapasitas SDM BK Kabupaten/Kota

Keprihatinan Hetifah Sjaifudian terhadap bahasa daerah di Kaltim mendorongnya untuk menjadikan bahasa daerah dalam mata pelajaran di sekolah. (Istimewa)

Bahasa Daerah Kaltim Terancam Punah, Hetifah: Wajib Masuk Mata Pelajaran

Konferensi pers yang dilakukan Komisi 1 DPRD Kaltim berkaitan intervensi unsur pimpiman di DPRD Kaltim dalam penetapan anggota Komisioner KPID Kaltim terpili. (Devi Nila Sari/Akurasi.id)

Orang “Titipan” Tak Jadi Komisioner KPID, Unsur Pimpinan DPRD Kaltim Disebut Lakukan Intervensi

Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI RI Aji Mirni Mawarni. (Istimewa)

Kirim Pesan ke Wamen PUPR, Aji Mawar: Pembangunan Fly Over Muara Rapak Mendesak

Warga Muara Badak Kepergok Curi Kabel Tembaga Pertamina, Terancam 7 Tahun Tidur di Penjara

Warga Muara Badak Kepergok Curi Kabel Tembaga Pertamina, Terancam 7 Tahun Tidur di Penjara

Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji saat diwawancarai awak media terkait pengesahan RUU IKN - Akurasi.id

Wakil Ketua DPRD Kaltim Sebut Pengesahan RUU IKN Terburu-buru

- Advertisement -
Ad image
Related News
UMKM Melek Hukum
Diskominfo Kaltim Pariwara

DPPKUKM Kaltim Dorong UMKM Melek Hukum untuk Hadapi Persaingan

Cacingan
Diskominfo Kaltim Pariwara

Cegah Cacingan, Dinkes Kaltim Beri Obat Gratis untuk Anak Sekolah

Transmigrasi di Paser
Diskominfo Kaltim Pariwara

Soal Penolakan Transmigrasi di Paser, Wagub Kaltim Dorong Diskusi

Guru Swasta di PPU
PPU

Mahasiswa Temukan Guru Swasta di PPU Hanya Digaji Rp300 Ribu per Bulan

Mahasiswa PPU
PPU

Ijazah Ditahan hingga Fasilitas Rusak, DPRD PPU Siap Tindaklanjuti Desakan Mahasiswa

  • Quick Links:
  • Pariwara
  • Diskominfo Kaltim
  • Humaniora
  • Kaltim
  • Headline
  • News
  • Diskominfo PPU
  • Samarinda
  • Isu Terkini
  • DPRD Samarinda
  • DPRD Samarinda
  • pemprov kaltim
  • Pemkab PPU
  • PPU
  • Kalimantan Timur
Kaltim Akurasi
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Pariwara
  • Diskominfo Kaltim
  • Humaniora
  • Kaltim
  • Headline
  • News
  • Diskominfo PPU
  • Samarinda
  • Isu Terkini
  • DPRD Samarinda
About Company
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved