Disnakertrans PPU minta perusahaan lebih objektif dalam menentukan batasan maksimal pelamar kerja. Dan tidak mempersulit masyarakat yang ingin bekerja.
Kaltim.akurasi.id, PPU – Pembatasan usia kerja kerap menjadi perdebatan dan dilema di kalangan masyarakat, utamanya mereka yang kerap membagikan keluh kesah di sosial media. Pasalnya, banyak lowongan kerja yang memberikan batas maksimal usia 25 tahun bagi para pelamar kerja.
Sementara, masih banyak masyarakat Indonesia yang merasa masih mampu dan produktif meskipun usianya telah melewati batas yang ditetapkan oleh perusahaan. Hal tersebut lantas menjadi sorotan, karena idak sedikit warganet yang menilai pembatasan usia sebagai bentuk diskriminasi.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan di Indonesia menetapkan bahwa batas usia minimal untuk bekerja adalah 18 tahun. Hal ini sesuai dengan konvensi ILO no.138 yang dijadikan pedoman hukum ketenagakerjaan di Indonesia. Pasal 1 Ayat 26 dan Pasal 68 UU Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 menyatakan bahwa perusahaan dilarang mempekerjakan orang di bawah 18 tahun.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Marjani Ali mengatakan, peran Disnakertrans bukan sebagai pengambil kebijakan utama. Melainkan lebih sebagai fasilitator yang membantu menciptakan komunikasi yang baik antara berbagai pihak terkait, terutama dalam menangani isu-isu yang berkaitan dengan ketenagakerjaan.
“Banyak perusahaan yang memberlakukan pembatasan usia tertentu dalam proses rekrutmen mereka, seperti batasan usia maksimum 45 atau 50 tahun. Kami dari dinas ketenagakerjaan hanya bersifat fasilitator saja,” tuturnya.
Disnakertrans PPU Harap Perusahaan Tidak Persulit Pelamar Kerja
Marjani menjelaskan, batas usia kerja yang umum digunakan, yaitu antara 15 hingga 65 tahun, adalah kaidah umum yang diatur oleh undang-undang sebagai usia kerja atau masa produktif.
“Di luar daripada itu, perusahaan memiliki kebijakan dan kebutuhan spesifik yang mungkin membuat mereka merasa perlu untuk menetapkan batasan usia yang lebih rendah,” sebutnya.
Misalnya, dalam beberapa kasus, pekerjaan tertentu mungkin membutuhkan tenaga kerja dengan kondisi fisik yang prima, yang sering diasosiasikan dengan usia yang lebih muda.
Kendati demikian, ia meminta, agar perusahaan bersikap objektif dalam menetapkan persyaratan usia ini. Menurutnya, pembatasan usia yang diberlakukan oleh perusahaan seharusnya tidak mempersulit calon karyawan atau masyarakat yang ingin bekerja.
“Kepada perusahaan ya diharapkan tidak membuat persyaratan yang mempersulit daripada calon karyawan atau masyarakat kita,” tutupnya. (Adv/diskominfoppu/zul)
Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Devi Nila Sari