Mudahnya Mengurus Kartu Kuning di Disnakertrans PPU, Bisa Online atau Offline!

Devi Nila Sari
302 Views

Mudahnya mengurus kartu kuning (AK1) di Disnakertrans PPU. Pembuatan kartu kuning di Disnakertrans PPU bisa dilakukan online atau offline.

Kaltim.akurasi.id, PPU – Untuk mempermudah masyarakat, Disnakertrans Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menawarkan dua opsi untuk membuat Kartu Kuning atau biasa dikenal Kartu AK1. Pengurusan kartu kuning di salah satu Provinsi Kaltim ini bisa dilakukan secara online dan offline.

Jika masyarakat merasa lebih terbiasa mengurus kartu kuning secara langsung. Maka bisa langsung datang ke kantor Disnakertrans PPU untuk melakukan pengurusan secara offline. Namun, apabila masyarakat ingin cara yang lebih praktis, bisa menempuh jalur online di rumah.

Sebagai informasi, kartu kuning adalah kartu tanda pencari kerja yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) untuk pendataan para pencari kerja. Kartu ini adalah dokumen yang digunakan untuk melamar pekerjaan dan membantu pendistribusian lowongan kerja sesuai dengan kualifikasi pencari kerja.

Kepala Disnakertrans PPU Marjani Ali mengatakan, pihaknya memberikan dua opsi layanan ini untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus kartu kuning.

“Gampang saja itu. Tinggal daftar online di sini, atau datang langsung dengan membawa identitas seperti KTP, KK, dan pas foto. Pendaftarannya sederhana sekali, langsung ditunggu dan dicetak di tempat,” ujar Marjani Ali.

Dia menuturkan, syarat utama pengurusan kartu kuning adalah calon pencari kerja harus bisa baca tulis dan sudah memasuki usia kerja, yaitu minimal 15 tahun. “Yang penting anak-anak bisa baca tulis dan sudah masuk usia kerja. Proses pengurusannya sederhana sekali,” tambahnya.

Marjani Ali juga memastikan, pengurusan kartu kuning di Disnakertrans PPU berjalan lancar tanpa kendala.

“Di sini belum pernah terjadi antrean yang berjubel. Masih bisa tertangani dengan baik, sesuai dengan kebutuhan para pencari kerja, dan staf yang menangani juga masih tercover dengan baik,” ungkapnya.

Cara dan Syarat Pembuatan Kartu Kuning Online dan Offline

Berikut pesyaratan untuk membuat kartu kuning:

– Fotokopi KTP.

– Pasfoto terbaru berwarna ukuran 3×4 centimeter sebanyak 2 lembar.

– Fotokopi ijazah pendidikan terakhir.

– Fotokopi sertifikat kompetensi kerja bagi yang memiliki.

– Fotokopi surat keterangan pengalaman kerja.

Cara membuat kartu kuning secara offline:

– Datang ke kantor Disnaker sesuai dengan domisili KTP.

– Cari bagian pembuatan kartu AK1.

– Serahkan dokumen yang diperlukan.

– Tunggu sampai kartu kuning dicetak.

– Petugas akan memanggil pencari kerja ketika kartu kuning mereka sudah dicetak.

– Pencari kerja akan diarahkan ke bagian legalisasi untuk melegalisasi kartu kuning.

Cara membuat kartu kuning secara online:

– Kunjungi laman https://karirhub.kemnaker.go.id/.

– Klik menu daftar.

– Isi data NIK KTP, nama lengkap, email, nomor telepon, dan kata sandi.

– Klik “Masuk Sekarang”.

– Isi data akun, data diri, pekerjaan, keterampilan, dan pendidikan.

– Pilih “Daftar Sebagai Pencari Kerja”.

– Pastikan sudah mengunggah foto resmi ukuran 3×4 centimeter setelah membuat akun.

– Ikuti perintah dan isi semua data yang diminta.

– Setelah semua selesai, klik tombol “Save” atau “Simpan”.

– Setelah sampai pada tahap ini, data sudah tersimpan di Disnaker.

– Pencetakan kartu kuning dapat dilakukan dengan mendatangi Disnaker secara langsung. (adv/diskominfoppu/zul)

Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Devi Nila Sari

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana