Kaltim.akurasi.id, Bontang — BPJS Ketenagakerjaan bersinergi dengan Pemerintah Kota Bontang untuk memperkuat perlindungan sosial bagi pekerja sektor jasa konstruksi. Kolaborasi ini ditujukan untuk memperluas cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sekaligus memastikan para pekerja proyek konstruksi mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Melalui kerja sama tersebut, BPJS Ketenagakerjaan melibatkan pemerintah daerah hingga tingkat kelurahan guna mendorong seluruh proyek jasa konstruksi di Kota Bontang terdaftar sebagai peserta aktif.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bontang, Taufiq Nurrahman, mengatakan hingga saat ini masih banyak pekerja sektor jasa konstruksi yang belum terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Sinergi dengan Pemerintah Kota Bontang dan seluruh kelurahan diharapkan dapat mempermudah pekerja jasa konstruksi menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Menurutnya, keterlibatan kontraktor sebagai pemberi kerja menjadi kunci penting dalam memberikan perlindungan bagi pekerja maupun diri sendiri selama menjalankan aktivitas proyek.
Ia berharap kolaborasi tersebut menjadi langkah awal agar seluruh proyek konstruksi di wilayah Bontang terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan sehingga pekerja dapat bekerja dengan aman dan nyaman.
“Ini merupakan bentuk komitmen bersama untuk memperkuat ekosistem perlindungan sosial ketenagakerjaan di tingkat kelurahan agar pembangunan berjalan berkelanjutan dan berpihak pada kesejahteraan pekerja,” katanya.
Taufiq menjelaskan, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bersifat wajib bagi seluruh pekerja, baik formal, informal, maupun sektor jasa konstruksi. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021.
Ia juga memaparkan sejumlah manfaat yang diterima peserta BPJS Ketenagakerjaan, mulai dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) hingga Jaminan Kematian (JKM).
“Peserta yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja akan mendapatkan santunan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan serta beasiswa untuk dua orang anak hingga perguruan tinggi dengan nilai maksimal Rp174 juta,” jelasnya.
Sementara itu, bagi peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, ahli waris akan menerima santunan Jaminan Kematian sebesar Rp42 juta.
Taufiq menambahkan, dukungan pemerintah daerah diperlukan untuk memastikan seluruh kontraktor mematuhi kewajiban kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebelum proyek berjalan.
Menurutnya, setiap proyek yang memperoleh Surat Perintah Kerja (SPK) idealnya wajib melampirkan bukti kepesertaan dan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami mengajak seluruh kontraktor dan pemberi kerja memastikan pekerjanya terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan. Dengan perlindungan tersebut, pekerja bisa bekerja lebih fokus dan keluarga di rumah pun merasa tenang,” jelasnya. (*)
Penulis: Pewarta
Editor: Redaksi Akurasi.id