Sosialisasi Perda Narkotika terus digalakan Ekti Imanuel di Kabupaten Kubar. Ia mengajak masyarakat agar sama-sama menjadi garda terdepan dalam membangun anak-anak Kubar yang kaya akan prestasi dan bebas dari jeratan oba-obatan terlarang.
Kaltim.akurasi.id, Kutai Barat – Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat (Kubar), menjadi salah satu titik yang disambangi Anggota DPRD Kaltim Ekti Imanuel untuk melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Kaltim tentang Pemberantasan dan Penanggulan Narkotika. Kegiatan sosialisasi peraturan daerah itu berlangsung pada Sabtu, 27 Mei 2023.
Dalam kesempatan itu, pria yang duduk di Komisi III DPRD Kaltim itu menjabarkan sejumlah hal penting terkait Perda Kaltim Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika.
Berantas Narkotika dengan Kehadiran Desa BERSINAR
Kepada tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh anak muda, dan berbagai stakeholder lainnya yang hadir pada pertemuan itu, Ekti menyebutkan, jika upaya pemberantasan dan pencegahan narkotika telah diatur sedemikian mungkin dalam perda tersebut. Di mana, keterlibatan dan partisipasi masyarakat, menjadi salah satu poin yang banyak didorong.
Peran masyarakat yang dimaksudkan di sini, yakni dengan adanya dorongan untuk membentuk Desa BERSINAR atau Desa Bersih dari Narkotika. Dalam konteks ini, masyarakat bisa membentuk satuan tugas atau relawan, dapat berupa pembentukan satuan tugas anti narkotika pemerintah daerah dan pembentukan satuan tugas pelajar anti narkotika. Hingga dengan pembentukan unit kegiatan mahasiswa anti narkotika dan pembentukan relawan anti narkotika.
“Yang paling penting dan perlu sama-sama kita dorong, secara khususnya di Kecamatan Damai, adalah membentuk Desa BERSINAR atau Desa Bersih dari Narkoba. Saya ingin, kampung-kampung yang ada di Damai, bisa mengambil peran dalam membentuk Desa BERSINAR ini,” jelasnya.
Mengapa masyarakat harus mengambil peran aktif dalam pemberantasan narkotika? Menurut Ekti, karena kunci terbaik dalam mencegah, menanggulangi, dan memberantas peredaran narkotika dan semua jenis obat terlarang lainnya ada di masyarakat.
Jika masyarakat secara kompak dan satu suara untuk menjadi pencegah dalam peredaran narkotika, lanjut Ekti, maka ruang bagi para oknum untuk mengedarkan barang haram tersebut akan semakin sempit. Apalagi kesadaran akan bahaya narkotika ditanamkan kepada setiap anak dimulai dari ruang paling kecil, yakni keluarga.
“Bapak dan Ibu yang saya hormati, hadirnya Perda Kaltim tentang Pemberantasan Narkotika ini, adalah sebagai sebuah usaha dan ikhtiar dari pemerintah dalam memberantasan setiap bahaya yang ditimbulkan peradaran narkotika. Mari kita jaga keluarga kita dengan sama-sama meningkatkan kesadaran besarnya bahaya yang ditimbulkan narkotika,” tuturnya.
Pentingnya Membentuk Tim Terpadu Dalam Pemberantasan Narkotika
Ia menambahkan, dalam rangkan meningkatkan pelaksanaan fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika. Pemerintah dapat membentuk tim terpadu terkait hal tersebut.
Rencana aksi yang dapat dilakukan, sambung Ekti, dapat berupa pengembangan potensi masyarakat pada kawasan rawan dan rentan narkotika. Pelibatan forum kerukunan umat beragama, forum kewaspadaan dini masyarakat di daerah, dan forum pembauran kebangsaan.
“Termasuk pelibatan IPWL yang diselenggarakan oleh masyarakat di daerah. Begitu juga dengan pelibatan tokoh masyarakat. Dengan begitu, upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika bisa jalan secara masif,” katanya.
Tidak hanya itu, hal lain yang turut diatur dalam Perda Kaltim 4/2022, yakni adanya peningkatan kapasitas pelayanan rehabilitasi medis. Antara lain, penyediaan layanan rehabilitasi medis. Serta penyediaan dan pengembangan sumber daya manusia pelaksana rehabilitasi medis yang kompeten.
Yang tidak kalah pentingnya menurut Ekti, yakni kehadiran aturan itu, adalah untuk memberikan ruang bagi masyarakat. Agar dapat berpartisipasi aktif dalam mencegah dan memberantas narkotika. Karena dari perda ini sendiri, sudah mengatur bagaimana keterlibatan masyarakat. (*/sos/ser/drh)
Penulis: Pewarta
Editor: Redaksi Akurasi.id