Diketahui Kementerian Investasi/BKPM menjadi narasumber pada Sosialisasi Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal ini. Kegiatan ini dihadiri perwakilan DPMPTSP dari 10 kota/kabupaten di Kaltim.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Sosialisasi tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal (PKPM) telah diselenggarakan, di Hotel Golden Tulip Balikpapan, pada Rabu (8/11/2023). Kegiatan ini digelar Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kalimantan Timur (Kaltim).
Sosialisasi itu berkaitan dengan jabatan fungsional di tingkat Eselon III di DPMPTSP provinsi dan kabupaten/kota se-Kaltim.
“Semua DPMPTSP kabupaten/kota diharapkan untuk menghitung kebutuhan jabatan fungsional PKPM yang akan diusulkan kepada Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM),” tutur Kepala DPMPTSP Kaltim Puguh Harjanto, belum lama ini.
Dari pantauan Akurasi.id, kegiatan sosialisasi ini melibatkan narasumber dari Kementerian Investasi/BKPM. Juga dihadiri perwakilan dari 10 kabupaten atau kota di Kaltim. Bahkan perwakilan dari Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) turut berpartisipasi melalui Zoom.
Baca Juga
Pria yang karib disapa Puguh ini memberi apresiasi kepada para peserta sosialisasi. Dia mengungkapkan selama sosialisasi nampak antusiasme dari para peserta. Ditandai dengan banyaknya pertanyaan dari peserta terkait sistem kerja jabatan fungsional dan pengembangan karir. Terutama jabatan eselon III.
Proses perhitungan kebutuhan jabatan fungsional PKPM juga akan mempertimbangkan kompetensi. Meskipun ada kemungkinan pergeseran jabatan, Puguh menekankan bahwa mereka terikat pada aturan yang ada.
Sosialisasi ini bertujuan untuk membangun persamaan persepsi dan komunikasi dalam rangka peningkatan serta pengembangan kualitas terhadap sistem pengelolaan sektor penanam modal guna mendukung investasi di masing-masing wilayah.
Baca Juga
Ia pun menjelaskan pentingnya menyesuaikan sistem penataan jabatan dengan standar atau kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Khususnya setelah diterbitkannya Keputusan Menteri Investasi/BKPM RI Nomor 270 Tahun 2023. Terkait Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal.
Selain itu, ketersediaan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mumpuni, koordinasi, dan komunikasi dengan perangkat daerah provinsi terkait regulasi teknis juga menjadi faktor penting yang harus diperhatikan.
“Hal ini bisa meningkatkan kinerja DPMPTSP dalam mendukung investasi di daerah,” pungkasnya. (adv/dpmptspkaltim/yed)
Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Redaksi Akurasi.id