Sosialisasi Perda ke II TA 2023, Joni Bahas Aturan Perlindungan Anak

Suci Surya
2 Views
Anggota DPRD Kutim Dapil II, Joni ketika di wawancarai awak media. (ist)


Pada Sosialisasi Perda ke II DPRD Kutim di Dapil 2, Ketua DPRD Joni menyosialisasikan aturan tentang perlindungan anak. Sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari DP3A Kutim.

Kaltim.akurasi.id, Bontang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melakukan Sosialisasi Perda ke-II Tahun Anggaran (TA) 2023.

Pada Daerah Pemilihan (Dapil) 2, sosialisasi perda dilaksanakan Ketua DPRD Kutim Joni dan Anggota DPRD Dapil 2 Kutim, beberapa diantaranya Anggota Komisi A Novel Tyty Paembonan dan Anggota Komisi C Abdi Firdaus. Kegiatan berlangsung di Balai Pertemuan Umum (BPU) Kecamatan Sangatta Selatan, Senin (30/10/2023).

Topik sosialisasi di dapil ini fokus pada Undang-Undang (UU) Nomor 3 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Sosialisasi ini menghadirkan narasumber, yakni Siti Hajrah dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kutim. Kegiatan tersebut dihadiri puluhan warga. Mulai dari tingkat ketua RT, pengurus desa, serta perwakilan guru dari tiap sekolah di Kecamatan Sangatta Selatan.

Pada sosialisasi tersebut memfokuskan pada peraturan daerah perlindungan anak. Mengingatkan masih banyak terjadi kasus kekerasan dan tindak kejahatan pada anak di Kutim.

“Kami rembuk dulu untuk penentuan perdanya. Di Sangatta Utara tentang Perlindungan Hukum, sedangkan Sangatta Selatan tentang Perlindungan Anak,” ucap Joni kepada awak media.

Tak ketinggalan, Camat Sangatta Selatan Abbas, memberikan apresiasi atas terselenggaranya sosialisasi Perda kepada masyarakatnya. Abbas mengatakan bahwa, Perda Perlindungan Anak ini sangat penting dalam meminimalisir tindak kekerasan.

Namun, dapil 2 bukanlah satu-satunya lokasi yang dituju. Sosialisasi perda akan diadakan di 4 dapil lainnya yang ada di Kutim. Diantaranya, Dapil 1 di Sangatta Utara membahas Perda Nomor 2 Tahun 2021, tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin.

Dapil 3 di Kecamatan Muara Bengkal mengenai Perda Nomor 1 Tahun 2022, tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Terakhir, Dapil 4 di Kecamatan Kaubun membahas mengenai Perda Nomor 1 Tahun 2022, tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. (adv/dprdkutim)

Penulis/Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *