Sekda Kaltim Sri Wahyuni menanggapi isu pemekaran Kutai Utara dari Kutai Timur. Ia menegaskan pentingnya mengikuti prosedur dan tahapan sesuai aturan yang berlaku sebelum rencana tersebut bisa direalisasikan.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Isu pemekaran wilayah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kembali mencuat, khususnya wacana pembentukan Kabupaten Kutai Utara yang mencakup delapan kecamatan: Kongbeng, Muara Wahau, Telen, Batu Ampar, Busang, Long Mesangat, Muara Ancalong, dan Muara Bengkal.
Menanggapi hal ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Kalimantan Timur, Sri Wahyuni, menyatakan bahwa proses pemekaran wilayah merupakan kewenangan daerah yang bersangkutan dan harus mengikuti aturan yang berlaku.
“Di wilayah Kutai Utara itu, kita ikuti saja prosedur yang ada. Kutai Utara kan merupakan bagian dari usulan pemekaran Kutai Timur. Jadi, soal teknisnya, kita lihat dulu seperti apa prosedurnya,” ujar Sri Wahyuni saat diwawancarai awak media di Lobi Kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada, Samarinda Ulu, pada Jumat (25/7/2025).
Ia menegaskan bahwa pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim tidak bisa terlalu jauh mencampuri urusan ini, karena pemekaran daerah merupakan kewenangan dan usulan dari pemerintah kabupaten yang bersangkutan.
“Lihat saja dulu bagaimana aturan dalam Undang-Undang tentang Pemekaran Daerah. Persyaratannya kan sudah diatur secara jelas,” lanjutnya.
Menurut Sri Wahyuni, secara teknis pemekaran memang dimungkinkan, asalkan semua syarat dan tahapan dipenuhi. Namun, apabila tidak terpenuhi, maka pemerintah pusat tetap memberlakukan moratorium pembentukan daerah otonomi baru (DOB).
“Pasti akan ada evaluasi—baik terhadap daerah yang akan dimekarkan maupun terhadap daerah induk yang ditinggalkan. Evaluasi itu penting dan menjadi bagian dari proses yang harus dijalani,” katanya. (Adv/diskominfokaltim/yed)
Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Redaksi Akurasi.id