Syarat PPDB Bebas Narkoba, Disdikbud Kaltim: Cegah Turunnya Kualitas Pendidikan

Suci Surya
47 Views

Pemberlakuan syarat PPDB bebas narkoba diberlakukan Disdikbud Kaltim untuk seluruh siswa baru 2023 ini. Syarat tersebut sudah berlaku pada tahun sebelumnya.

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim memperketat sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 ini melalui tes narkoba. Guna menyaring peserta didik yang beradab dan berkualitas untuk mencetak generasi Kaltim yang bermutu.

Kepala Disdikbud Kaltim Muhammad Kurniawan menjelaskan jika pihaknya akan menerapkan tes narkoba dalam PPDB tahun ini. Sesuai dengan petunjuk dan teknis (juknis) yang sudah disebar.

“Mengacu pada juknis PPDB 2023, kita akan terapkan tes narkoba bagi peserta didik yang dinyatakan diterima di sekolahnya masing-masing,” ungkapnya kepada akurasi.id, belum lama ini.

Muhammad Kurniawan mengatakan, Disdikbud Kaltim telah bekerja sama dengan Badan Nasional Narkotika (BNN) untuk menjalankan tes narkoba ke setiap sekolah di Samarinda.

“Peserta didik bebas mau tes narkoba di mana saja. Bisa melalui BNN, puskesmas, atau rumah sakit. Terlebih BNN juga akan turun langsung ke sekolah-sekolah dengan biaya tes yang cukup terjangkau. Kalau tidak salah kisaran Rp100 ribuan saja,” ungkapnya.

Dia menuturkan jika suatu saat nanti menemukan peserta didik yang positif narkoba, Disdikbud Kaltim tidak akan memberikan toleransi sedikit pun.

“Masa kami mau terima? Jangankan itu, peraturan undang-undang kan sudah jelas. Pasti kita tolak,” tegasnya.

Siswa Wajib Setor Surat Tes Narkoba Maksimal Satu Bulan

Terpisah, Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Samarinda Abdul Rozak menyatakan bahwa peserta didik wajib menyerahkan surat keterangan tes narkoba. Maksimal satu bulan setelah diterima di sekolah masing-masing.

Dia menuturkan tidak hanya di Samarinda saja yang memberlakukan syarat PPDB bebas narkoba. Namun, seluruh sekolah yang di Kaltim memberlakukan syarat tersebut.

“Setelah dinyatakan diterima, maksimal satu bulan siswa harus menyerahkan bukti bahwa telah tes narkoba, Untuk mengetahui apakah mereka terlibat narkoba atau tidak,” bebernya.

Pria yang biasa disapa Rozak itu mengatakan bahwa pemberlakuan tes narkoba pada PPDB 2023, sudah terjadi di tahun sebelumnya. Disdikbud Kaltim pun konsisten melakukan tes tersebut sebagai antisipasi adanya pelajar yang terjerumus narkoba.

Sebagai informasi, Berdasarkan Surat Rekomendasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur, Nomor 400.7/2569/Disdikbud.III, bahwa peserta didik bisa melakukan tes urine Narkotika, Psikotropika dan Zat adiktif lainnya (Napza) dan kesehatan di RSJD Atma Husada Mahakam Samarinda. Rinciannya sebagai berikut:

  1. Surat Keterangan Bebas Narkoba 3 Parameter dan Surat Keterangan Sehat sebesar Rp80 ribu.
  2. Surat Keterangan Bebas Narkoba 5 Parameter dan Surat Keterangan Sehat sebesar Rp100 ribu. (adv/disdikbudkaltim/zul/uci)

Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Suci Surya Dewi

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana
#printfriendly .related-sec { display: none !important; } .related-sec { display: none !important; } .elementor-2760 .elementor-element.elementor-element-0f8b039 { --display: none !important; } .elementor-2760 { display: none !important; }