Skip to content
Kaltim Akurasi
  • News
    • Nasional
    • Kaltim
      • Bontang
      • Samarinda
      • Sangatta
      • PPU
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum & kriminal
  • Humaniora
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Health
    • Otomotif
    • Generasi
  • Olahraga
  • Tutur
    • Puisi
    • Tokoh
    • Cerpen
    • Video
    • Visual
  • Opini
    • Tajuk Rencana
    • Kolom Kontributor
    • Surat Pembaca
  • Pariwara
    • Diskominfo Kaltim
    • Disdikbud Kaltim
    • DPMPTSP Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • Diskominfo Samarinda
    • DPRD Samarinda
    • Diskominfo Bontang
    • DPRD Bontang
    • Disdikbud Bontang
    • DPMPTSP Bontang
    • RSUD Taman Husada Bontang
    • Bapenda Bontang
    • DPRD Kutim
    • Diskominfo Kutim
    • Diskominfo PPU
    • Society
  • Kaltim
  • Samarinda
  • DPRD Samarinda
  • pemprov kaltim
  • PPU
  • Pemkab PPU
  • Kalimantan Timur
  • Bontang
Kaltim AkurasiKaltim Akurasi
Font ResizerAa
  • News
  • Humaniora
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tutur
  • Opini
  • Pariwara
Search
  • News
    • Nasional
    • Kaltim
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum & kriminal
  • Humaniora
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Health
    • Otomotif
    • Generasi
  • Olahraga
  • Tutur
    • Puisi
    • Tokoh
    • Cerpen
    • Video
    • Visual
  • Opini
    • Tajuk Rencana
    • Kolom Kontributor
    • Surat Pembaca
  • Pariwara
    • Diskominfo Kaltim
    • Disdikbud Kaltim
    • DPMPTSP Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • Diskominfo Samarinda
    • DPRD Samarinda
    • Diskominfo Bontang
    • DPRD Bontang
    • Disdikbud Bontang
    • DPMPTSP Bontang
    • RSUD Taman Husada Bontang
    • Bapenda Bontang
    • DPRD Kutim
    • Diskominfo Kutim
    • Diskominfo PPU
    • Society
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2025 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Diskominfo PPUHeadlinePariwara

Tak Terima THR? Disnakertrans PPU Siap Tindaklanjuti Laporan Pekerja

Devi Nila Sari
By
Devi Nila Sari
Published: 9 Maret 2025 | 13:00
31 Views
Tak Terima THR? Disnakertrans PPU Siap Tindaklanjuti Laporan Pekerja
Ilustrasi THR. (Istimewa)

Disnakertrans PPU imbau pekerja yang belum terima THR agar melaporkannya ke posko pengaduan. Sehingga bisa segera ditindaklanjuti.

Kaltim.akurasi.id, PPU – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengimbau para karyawan yang tidak menerima tunjangan hari raya (THR), agar segera melaporkannya ke posko pengaduan.

Posko pengaduan akan dibuka setelah 10 Maret 2025. Guna menampung laporan dari para pekerja yang belum mendapatkan haknya.

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial (HI) Disnakertrans PPU, Ernawati menegaskan, pihaknya juga akan melakukan monitoring terhadap perusahaan-perusahaan di wilayah tersebut, untuk memastikan hak pekerja dapat terpenuhi.

“THR merupakan hak wajib bagi pekerja, baik yang memiliki perjanjian kerja maupun pekerja harian lepas yang telah bekerja selama minimal 12 bulan. Penghitungan THR didasarkan pada rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan,” terangnya.

Baca Juga

Bapenda Bontang
Bapenda Bontang Luncurkan e-Parkir, Bayar Parkir Kini Lebih Transparan
Bapenda Bontang Uji Coba Digitalisasi Pajak Parkir, Meminimalisir Kebocoran dan Permudah Wajib Pajak
Triwulan III Pajak Bontang Capai 70 Persen, Beberapa Sektor Mengalami Perlambatan
Potret Pimpinan: Inovasi Digital untuk Transparansi dan Akses Informasi Publik di Kaltim

Dia menjelaskan, batas akhir pembayaran THR bagi karyawan swasta adalah pada 24 Maret 2025, atau paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri. Jika ada perusahaan yang tidak menunaikan kewajiban tersebut, karyawan dapat segera melaporkan ke Disnakertrans untuk ditindaklanjuti.

Terkait kepastian pembayaran THR, Ernawati menyebutkan, biasanya Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan mengeluarkan surat edaran yang mengatur kriteria pekerja yang berhak mendapatkan THR. Namun, hingga saat ini, pihaknya masih menunggu instruksi resmi dari pemerintah pusat terkait surat edaran tersebut.

“Kemungkinan THR karyawan swasta untuk tahun ini paling lambat dibayarkan pada 24 Maret 2025 atau 7 hari sebelum lebaran,” ujarnya.

Baca Juga

BMKG Pasang Radar Canggih di PPU
BMKG Pasang Radar Canggih di PPU, Bisa Deteksi Tsunami Real Time
Dorong Transaksi Non-Tunai, Bapenda Bontang Perluas Pembayaran Digital
Bapenda Bontang Tegaskan Tak Pungut Pajak dari Usaha Tanpa Izin
Bapenda Bontang Terapkan Teknologi Lidar, Buka Jalan Ekstensifikasi PBB di Kota Taman

Perhitungan THR bagi Tenaga Kerja

Sementara itu, Kepala Disnakertrans PPU, Marjani Ali menegaskan, setiap perusahaan wajib membayarkan THR kepada karyawan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Jika ada perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut, pekerja dapat segera melaporkan ke Disnakertrans untuk ditindaklanjuti.

Adapun perhitungan THR bagi pekerja ditentukan berdasarkan masa kerja sebagai berikut.

  1. Masa kerja ≥ 12 bulan → berhak menerima 1 bulan gaji atau upah penuh.
  2. Masa kerja < 12 bulan → THR dihitung secara proporsional dengan rumus:

(Masa kerja dalam bulan ÷ 12) × 1 bulan gaji.

  1. Masa kerja < 1 bulan → tidak berhak menerima THR.

“Pemberian THR merupakan kewajiban perusahaan, dan jika ada pekerja yang mengalami kendala dalam penerimaan THR, kami siap menindaklanjuti laporan tersebut. Kami ingin memastikan hak pekerja tetap terlindungi,” tegasnya. (Adv/diskominfoppu/zul)

Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Devi Nila Sari

TAGGED:Disnakertrans PPUPPUTHR
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
Previous Article Pemkab PPU Siapkan Lahan Tambahan untuk Pengembangan Wisata Unggulan Pemkab PPU Siapkan Lahan Tambahan untuk Pengembangan Wisata Unggulan
Next Article Masjid Raya Darussalam Pemkot Samarinda Kucurkan Rp20 Miliar untuk Rehabilitasi Masjid Raya Darussalam
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

8.5kFollowersLike
XFollow
5.5kFollowersFollow
YoutubeSubscribe
Trending News
Rakerda Tidar Kaltim, Gerindra Gaungkan Prabowo Subianto Maju Pilpres 2024

Rakerda Tidar Kaltim, Gerindra Gaungkan Prabowo Subianto Maju Pilpres 2024

Polda Metro Jaya

Demo Polda Metro Jaya Ricuh, Massa Desak Kapolri Mundur dan Tuntut Polisi Diadili

Kaltim Jadi Magnet Ekonomi, Kadin Pusat Soroti Kesiapan IKN dan Upaya Pemulihan Ekonomi di Masa Pandemi Covid-19

Kaltim Jadi Magnet Ekonomi, Kadin Pusat Soroti Kesiapan IKN dan Upaya Pemulihan Ekonomi di Masa Pandemi Covid-19

Vaksinasi Covid-19 Anak Usia 6-12 Tahun Dimulai Besok, Kaltim Tunggu Regulasi

Ekti Imanuel Inisiasi Forum Komunikasi BK se-Kaltim, Wadah Tingkatkan Kapasitas SDM BK Kabupaten/Kota

Ekti Imanuel Inisiasi Forum Komunikasi BK se-Kaltim, Wadah Tingkatkan Kapasitas SDM BK Kabupaten/Kota

Keprihatinan Hetifah Sjaifudian terhadap bahasa daerah di Kaltim mendorongnya untuk menjadikan bahasa daerah dalam mata pelajaran di sekolah. (Istimewa)

Bahasa Daerah Kaltim Terancam Punah, Hetifah: Wajib Masuk Mata Pelajaran

Konferensi pers yang dilakukan Komisi 1 DPRD Kaltim berkaitan intervensi unsur pimpiman di DPRD Kaltim dalam penetapan anggota Komisioner KPID Kaltim terpili. (Devi Nila Sari/Akurasi.id)

Orang “Titipan” Tak Jadi Komisioner KPID, Unsur Pimpinan DPRD Kaltim Disebut Lakukan Intervensi

Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI RI Aji Mirni Mawarni. (Istimewa)

Kirim Pesan ke Wamen PUPR, Aji Mawar: Pembangunan Fly Over Muara Rapak Mendesak

Warga Muara Badak Kepergok Curi Kabel Tembaga Pertamina, Terancam 7 Tahun Tidur di Penjara

Warga Muara Badak Kepergok Curi Kabel Tembaga Pertamina, Terancam 7 Tahun Tidur di Penjara

Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji saat diwawancarai awak media terkait pengesahan RUU IKN - Akurasi.id

Wakil Ketua DPRD Kaltim Sebut Pengesahan RUU IKN Terburu-buru

- Advertisement -
Ad image
Related News
Polemik Rangkap Jabatan Wakil Ketua Komisi IV DPRD
Diskominfo Kaltim Pariwara

Dinkes Kaltim Klarifikasi Polemik Rangkap Jabatan Wakil Ketua Komisi IV DPRD

Kemandirian Desa
Diskominfo Kaltim Pariwara

DPM Pemdes Kaltim Dorong Kemandirian Desa Lewat Penguatan BUMDes dan PADes

Produsen Beras
Diskominfo Kaltim Pariwara

DPPKUKM Kaltim Minta Pelaku Usaha Tidak Mudah Percaya pada Produsen Beras

Tekan Angka Kematian Ibu dan Anak
Diskominfo Kaltim Pariwara

Tekan Angka Kematian Ibu dan Anak, Dinkes Kaltim Perkuat SDM Kesehatan Lewat Pelatihan

APBD Terancam Dipangkas
Diskominfo Kaltim Pariwara

APBD Terancam Dipangkas, Pemprov Kaltim Siap-Siap Kurangi Anggaran Perjalanan Dinas

  • Quick Links:
  • Pariwara
  • Diskominfo Kaltim
  • Humaniora
  • Kaltim
  • Headline
  • News
  • Diskominfo PPU
  • Samarinda
  • Isu Terkini
  • DPRD Samarinda
  • DPRD Samarinda
  • pemprov kaltim
  • PPU
  • Pemkab PPU
  • Kalimantan Timur
Kaltim Akurasi
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Pariwara
  • Diskominfo Kaltim
  • Humaniora
  • Kaltim
  • Headline
  • News
  • Diskominfo PPU
  • Samarinda
  • Isu Terkini
  • DPRD Samarinda
About Company
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved