Senin , April 28 2025
Tak Terima THR? Disnakertrans PPU Siap Tindaklanjuti Laporan Pekerja
Ilustrasi THR. (Istimewa)

Tak Terima THR? Disnakertrans PPU Siap Tindaklanjuti Laporan Pekerja

Loading

Disnakertrans PPU imbau pekerja yang belum terima THR agar melaporkannya ke posko pengaduan. Sehingga bisa segera ditindaklanjuti.

Kaltim.akurasi.id, PPU – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengimbau para karyawan yang tidak menerima tunjangan hari raya (THR), agar segera melaporkannya ke posko pengaduan.

Posko pengaduan akan dibuka setelah 10 Maret 2025. Guna menampung laporan dari para pekerja yang belum mendapatkan haknya.

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial (HI) Disnakertrans PPU, Ernawati menegaskan, pihaknya juga akan melakukan monitoring terhadap perusahaan-perusahaan di wilayah tersebut, untuk memastikan hak pekerja dapat terpenuhi.

“THR merupakan hak wajib bagi pekerja, baik yang memiliki perjanjian kerja maupun pekerja harian lepas yang telah bekerja selama minimal 12 bulan. Penghitungan THR didasarkan pada rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan,” terangnya.

Dia menjelaskan, batas akhir pembayaran THR bagi karyawan swasta adalah pada 24 Maret 2025, atau paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri. Jika ada perusahaan yang tidak menunaikan kewajiban tersebut, karyawan dapat segera melaporkan ke Disnakertrans untuk ditindaklanjuti.

Terkait kepastian pembayaran THR, Ernawati menyebutkan, biasanya Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan mengeluarkan surat edaran yang mengatur kriteria pekerja yang berhak mendapatkan THR. Namun, hingga saat ini, pihaknya masih menunggu instruksi resmi dari pemerintah pusat terkait surat edaran tersebut.

“Kemungkinan THR karyawan swasta untuk tahun ini paling lambat dibayarkan pada 24 Maret 2025 atau 7 hari sebelum lebaran,” ujarnya.

Perhitungan THR bagi Tenaga Kerja

Sementara itu, Kepala Disnakertrans PPU, Marjani Ali menegaskan, setiap perusahaan wajib membayarkan THR kepada karyawan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Jika ada perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut, pekerja dapat segera melaporkan ke Disnakertrans untuk ditindaklanjuti.

Baca Juga  Pelita Kesa, Inovasi DLH PPU Tanamkan Peduli Sampah Sejak Dini

Adapun perhitungan THR bagi pekerja ditentukan berdasarkan masa kerja sebagai berikut.

  1. Masa kerja ≥ 12 bulan → berhak menerima 1 bulan gaji atau upah penuh.
  2. Masa kerja < 12 bulan → THR dihitung secara proporsional dengan rumus:

(Masa kerja dalam bulan ÷ 12) × 1 bulan gaji.

  1. Masa kerja < 1 bulan → tidak berhak menerima THR.

“Pemberian THR merupakan kewajiban perusahaan, dan jika ada pekerja yang mengalami kendala dalam penerimaan THR, kami siap menindaklanjuti laporan tersebut. Kami ingin memastikan hak pekerja tetap terlindungi,” tegasnya. (Adv/diskominfoppu/zul)

Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Devi Nila Sari

cek juga!

DLH PPU Usulkan Pengadaan Sapras Pengelolaan Sampah ke Kementerian

DLH PPU Usulkan Pengadaan Sapras Pengelolaan Sampah ke Kementerian

DLH PPU usulkan pengadaan sapras pengelolaan sampah ke kementerian. Guna mendukung pengelolaan sampah yang optimal …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

.pvc-stats-icon { display: none !important; } .single-post-thumb { display: inline !important; } .advads-edit-appear { display: none !important; } .advads-edit-bar { display: none !important; } #sidebar { display: none !important; } .widget { display: none !important; } .widget-container { display: none !important; } .widget { clear: both; margin-bottom: 25px; display: none !important; } #sidebar .widget-container { display: none !important; } .iklan_dalamteks { display: none !important; } #iklan-dpmptsp { display: none !important; }