Dewan menyambut baik kebijakan STR tenaga medis seumur hidup. Namun demikian, Puji Setyowati tetap ingatkan kemungkinan penyimpangan di kemudian hari.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Penerbitan Surat Tanda Registrasi (STR) untuk tenaga medis kian mendapat kemudahan. Sebab, STR seumur hidup surah resmi diberlakukan. Hal ini mendapat tanggapan dari Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Puji Setyowati.
Sebagai informasi, saat ini seluruh nakes dan named wajib memiliki STR seumur hidup dalam menjalankan tugasnya. Untuk melayani masyarakat sebagai amanat dari undang-undang Kesehatan nomor 17 tahun 2023, yang merupakan bukti bahwa seorang tenaga kesehatan sudah teregistrasi dan diakui oleh pemerintah.
STR seumur hidup ini, resmi berlaku setelah DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Kesehatan pada Juli 2023 lalu. Saat itu, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyampaikan, STR seumur hidup dan UU Kesehatan adalah langkah awal perbaikan sistem kesehatan di Indonesia secara menyeluruh.
Berkaitan dengan hal ini, Puji Setyowati mengatakan, pihaknya menyerahkan seluruh kebijakan kepada aturan yang dibuat oleh pusat.
“Sebelum ini kan STR harus diperpanjang lima tahun sekali, nah, kalau kebijakan dari pusat memutuskan seumur hidup. Berarti ada kelebihan dan kekurangan dalam sistem sebelumnya. Kami mengikuti kebijakan mereka seperti apa,” tutur Puji.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, apabila keputusan seumur hidup ini nantinya bertentangan di wilayah daerah, dan tidak melihat adanya potensi kemampuan dari pemegang STR tersebut, maka akan ditindak lebih lanjut.
“Yang dikhawatirkan itu terjadi penyimpangan terhadap STR. Kalau ada kejanggalan atau kekurangan dalam menjalankan masa tugas pasti akan melaporkan ke kami dan akan kami urus,” ungkapnya.
Menurut Puji, tidak semua keputusan STR seumur hidup ini bisa diterima di daerah. Apabila nantinya ada keluhan dan ketidakpuasan dalam pelayanan, maka harus ditinjau kembali. (adv/dprdkaltim/ghi)
Penulis: Ghiyats Azatil Ismah
Editor: Devi Nila Sari