Pemprov Kaltim gelar sosialisasi untuk tekan angka perkawinan anak di Kaltim. Sebab, meski fluktuatif angka perkawinan anak di Kaltim termasuk marak. Hal inipun tak lepas dukungan kaluarga dan lingkungan sekitarnya.
Akurasi.id, Samarinda – Pemprov Kaltim terus berupaya tekan angka perkawinan anak. Kali ini, melalui kegiatan sosialisasi. Yang bertajuk Peran Pengasuhan Anak dalam Upaya Pencegahan Perkawinan Usia Anak di Kaltim, Selasa (1/3/2022).
Sebab, meski fluktuatif namun angka perwakinan anak di Indonesia, jugaKaltim termasuk marak. Pada 2018 ada sebanyak 953 perkawinan anak. Tahun 2019 sebanyak 845 anak, tahun 2020 sebanyak 1159 anak, dan pada 2021 sebanyak 1089 anak.
[irp]
Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim Noryani Sorayalita menyampaikan, pemerintah telah banyak berupaya untuk mencegah perkawinan anak terjadi. Seperti mengubah batas usia minimal untuk perkawinan dari 16 tahun menjadi 19 tahun melalui UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Perkawinan anak telah menjadi prioritas kebijakan pembangunan nasional di Indonesia. Aturannya tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN 2020 – 2024).
[irp]
Perlindungan Anak Perlu Upaya Preventif, Peran Orangtua Sangat Penting
Pencegahan perkawinan anak masuk ke dalam tujuan ke 5 dalam Sustainable Development Goals (SDGs). Guna mencapai kesetaraan gender dan memberdayakan semua perempuan dan anak perempuan.
“Dalam Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak (Stranas PPA), pemerintah secara spesifik menargetkan penurunan angka perkawinan usia anak dari 11,21 persen pada tahun 2018 menjadi 8,74 persen. Pada akhir tahun 2024 dan 6,9% pada tahun 2030,” ungkapnya.
Dalam upaya perlindungan anak, selain upaya kuratif juga perlu upaya preventif. Dan promotif agar meminimalisir terjadinya kasus perkawinan anak.
[irp]
Keluarga atau orang tua merupakan garda terdepan yang berperan dalam mengasuh, mendidik dan membentuk karakter anak. Pengasuhan anak oleh orangtua merupakan salah satu kunci penting dalam sebuah keluarga.
Untuk itu, melalui sosialisasi ini pihaknya berharap dapat memberikan dampak signifikan dalam upaya tekan angka perkawinan anak.“Saya harap melalui kelembagaan Puspaga meningkatkan peran pengasuhan keluarga. Serta meningkatkan kualitas kehidupan menuju keluarga sejahtera dan pemenuhan hak anak,” harapnya. (*)
Penulis/Editor: Devi Nila Sari