Skip to content
Kaltim Akurasi
  • News
    • Nasional
    • Kaltim
      • Bontang
      • Samarinda
      • Sangatta
      • PPU
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum & kriminal
  • Humaniora
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Health
    • Otomotif
    • Generasi
  • Olahraga
  • Tutur
    • Puisi
    • Tokoh
    • Cerpen
    • Video
    • Visual
  • Opini
    • Tajuk Rencana
    • Kolom Kontributor
    • Surat Pembaca
  • Pariwara
    • Diskominfo Kaltim
    • Disdikbud Kaltim
    • DPMPTSP Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • Diskominfo Samarinda
    • DPRD Samarinda
    • Diskominfo Bontang
    • DPRD Bontang
    • Disdikbud Bontang
    • DPMPTSP Bontang
    • RSUD Taman Husada Bontang
    • Bapenda Bontang
    • DPRD Kutim
    • Diskominfo Kutim
    • Diskominfo PPU
    • Society
Kaltim AkurasiKaltim Akurasi
Font ResizerAa
  • News
  • Humaniora
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tutur
  • Opini
  • Pariwara
Search
  • News
    • Nasional
    • Kaltim
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum & kriminal
  • Humaniora
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Health
    • Otomotif
    • Generasi
  • Olahraga
  • Tutur
    • Puisi
    • Tokoh
    • Cerpen
    • Video
    • Visual
  • Opini
    • Tajuk Rencana
    • Kolom Kontributor
    • Surat Pembaca
  • Pariwara
    • Diskominfo Kaltim
    • Disdikbud Kaltim
    • DPMPTSP Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • Diskominfo Samarinda
    • DPRD Samarinda
    • Diskominfo Bontang
    • DPRD Bontang
    • Disdikbud Bontang
    • DPMPTSP Bontang
    • RSUD Taman Husada Bontang
    • Bapenda Bontang
    • DPRD Kutim
    • Diskominfo Kutim
    • Diskominfo PPU
    • Society
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2025 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
PariwaraDPRD Samarinda

Terlambat Berikan THR, Deni Hakim Anwar Sebut Perusahaan Bisa Dikenai Denda

Devi Nila Sari
By
Devi Nila Sari
Published: 5 April 2024 | 23:18
39 Views
Terlambat Berikan THR, Deni Hakim Anwar Sebut Perusahaan Bisa Dikenai Denda
Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Samarinda Deni Hakim Anwar ketika diwawancarai. (Dhion/Akurasi.id)

THR merupakan kewajiban yang harus diberikan perusahaan kepada pekerja atau buruhnya. Apabila terlambat, maka dapat dikenai denda.

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Jelang lebaran, pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja atau buruh merupakan hal yang paling dinanti. Hal inipun menjadi tradisi dan salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari besar keagamaan nasional (HBKN).

Bahkan, untuk memastikan pemberian THR, pemerintah membuat payung hukum yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar menyampaikan, bahwa kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan aspek kesejahteraan dan perlindungan bagi para pekerja. Setiap perusahaan memiliki kewajiban memberikan THR kepada seluruh karyawan maupun buruhnya.

“Tapi kembali lagi kita lihat, segala sesuatu itu biasa terjadi menjelang H-7 lebaran. Artinya, terkadang PHK pun banyak terjadi disaat pelaksanaan THR itu sedang berjalan,” ungkap Deni, belum lama ini.

Baca Juga

Komoditas Unggulan Kaltim
Rumput Laut jadi Salah Satu Komoditas Unggulan Kaltim
DPPKUKM Kaltim Perkuat Kapasitas Pelaku Usaha Perikanan Lewat Pelatihan Ekspor
DPPKUKM Kaltim Dorong Transformasi Tambak Tradisional untuk Tingkatkan Daya Saing Ekspor
DKP Kaltim Dorong Pengelolaan Tambak Ramah Lingkungan

Deni Harap Semua Perusahaan di Samarinda Sudah Siapkan THR

Ia menjelaskan, pemberian THR wajib dilakukan maksimal H-7 sebelum lebaran. Apabila perusahaan terlambat melakukan pembayaran THR, maka akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total yang tidak mereka berikan.

“Aturannya sudah jelas dalam pasal 10 Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 untuk memberikan denda kepada pengusaha sebesar 5 persen dari total THR keagamaan. Namun tidak menghilangkan kewajibannya, dendanya tetap ada dan pemberian THR pun harus tetap dilakukan,” ucapnya.

Deni berharap, khususnya di Samarinda, agar seluruh perusahaan sudah mempersiapkan THR paling lambat H – 7 lebaran. Untuk menghindari adanya denda dan hal-hal tidak diinginkan lainnya.

Baca Juga

DKP Kaltim Siapkan Pembudidaya Ikan Masuk Era Ekonomi Biru
DKP Kaltim Siapkan Pembudidaya Ikan Masuk Era Ekonomi Biru
Sambut HUT ke-30, KDM Resmikan Operasi Pabrik Nitrogen II
Pemprov Kaltim Apresiasi Sinergi TAPD dan DPRD dalam Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS 2025
Rudy Mas’ud Umumkan Direksi BUMD Kaltim, Ini Daftar Lengkapnya

Sebagai informasi, penetapan besaran minimal THR untuk karyawan diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Namun, perusahaan juga dapat memberikan THR di atas besaran minimal tersebut, tergantung pada kebijakan internal dan kondisi keuangan perusahaan.

Pada umumnya, besaran THR di Indonesia adalah setara dengan satu bulan gaji penuh bagi karyawan yang telah bekerja selama satu tahun penuh atau lebih. Namun, besaran ini dapat bervariasi tergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan. (adv/dprdsamarinda)

Penulis: Dhion
Editor: Devi Nila Sari

TAGGED:DPRD SamarindaSamarindaSekretaris Komisi IV DPRD Kota Samarinda Deni Hakim AnwarTHR
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
Previous Article DPRD Samarinda Godok Raperda Produk Halal dan Higienis DPRD Samarinda Godok Raperda Produk Halal dan Higienis
Next Article Kemenag PPU Apresiasi Progam Safari Ramadan dan Sahur Bersama Pemkab PPU Kemenag PPU Apresiasi Program Safari Ramadan dan Sahur Bersama Pemkab PPU
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

8.5kFollowersLike
XFollow
5.5kFollowersFollow
YoutubeSubscribe
Trending News
Rakerda Tidar Kaltim, Gerindra Gaungkan Prabowo Subianto Maju Pilpres 2024

Rakerda Tidar Kaltim, Gerindra Gaungkan Prabowo Subianto Maju Pilpres 2024

Polda Metro Jaya

Demo Polda Metro Jaya Ricuh, Massa Desak Kapolri Mundur dan Tuntut Polisi Diadili

Kaltim Jadi Magnet Ekonomi, Kadin Pusat Soroti Kesiapan IKN dan Upaya Pemulihan Ekonomi di Masa Pandemi Covid-19

Kaltim Jadi Magnet Ekonomi, Kadin Pusat Soroti Kesiapan IKN dan Upaya Pemulihan Ekonomi di Masa Pandemi Covid-19

Vaksinasi Covid-19 Anak Usia 6-12 Tahun Dimulai Besok, Kaltim Tunggu Regulasi

Ekti Imanuel Inisiasi Forum Komunikasi BK se-Kaltim, Wadah Tingkatkan Kapasitas SDM BK Kabupaten/Kota

Ekti Imanuel Inisiasi Forum Komunikasi BK se-Kaltim, Wadah Tingkatkan Kapasitas SDM BK Kabupaten/Kota

Keprihatinan Hetifah Sjaifudian terhadap bahasa daerah di Kaltim mendorongnya untuk menjadikan bahasa daerah dalam mata pelajaran di sekolah. (Istimewa)

Bahasa Daerah Kaltim Terancam Punah, Hetifah: Wajib Masuk Mata Pelajaran

Konferensi pers yang dilakukan Komisi 1 DPRD Kaltim berkaitan intervensi unsur pimpiman di DPRD Kaltim dalam penetapan anggota Komisioner KPID Kaltim terpili. (Devi Nila Sari/Akurasi.id)

Orang “Titipan” Tak Jadi Komisioner KPID, Unsur Pimpinan DPRD Kaltim Disebut Lakukan Intervensi

Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI RI Aji Mirni Mawarni. (Istimewa)

Kirim Pesan ke Wamen PUPR, Aji Mawar: Pembangunan Fly Over Muara Rapak Mendesak

Warga Muara Badak Kepergok Curi Kabel Tembaga Pertamina, Terancam 7 Tahun Tidur di Penjara

Warga Muara Badak Kepergok Curi Kabel Tembaga Pertamina, Terancam 7 Tahun Tidur di Penjara

Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji saat diwawancarai awak media terkait pengesahan RUU IKN - Akurasi.id

Wakil Ketua DPRD Kaltim Sebut Pengesahan RUU IKN Terburu-buru

- Advertisement -
Ad image
Related News
Bongkar Bantaran Sungai Karang Mumus
Samarinda

Samarinda Tekan Kawasan Kumuh, Fokus Bongkar Bantaran Sungai Karang Mumus

Bapenda Bontang
Bapenda Bontang Pariwara

Bapenda Bontang Luncurkan e-Parkir, Bayar Parkir Kini Lebih Transparan

bapenda bontang
Bapenda Bontang Pariwara

Bapenda Bontang Uji Coba Digitalisasi Pajak Parkir, Meminimalisir Kebocoran dan Permudah Wajib Pajak

bapenda bontang
Bapenda Bontang Pariwara

Triwulan III Pajak Bontang Capai 70 Persen, Beberapa Sektor Mengalami Perlambatan

Potret Pimpinan: Inovasi Digital untuk Transparansi
Diskominfo Kaltim Pariwara

Potret Pimpinan: Inovasi Digital untuk Transparansi dan Akses Informasi Publik di Kaltim

  • Quick Links:
  • Pariwara
  • Diskominfo Kaltim
  • Humaniora
  • Kaltim
  • Headline
  • News
  • Diskominfo PPU
  • Samarinda
  • Isu Terkini
  • DPRD Samarinda
  • DPRD Samarinda
  • pemprov kaltim
  • PPU
  • Pemkab PPU
  • Kalimantan Timur
Kaltim Akurasi
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Pariwara
  • Diskominfo Kaltim
  • Humaniora
  • Kaltim
  • Headline
  • News
  • Diskominfo PPU
  • Samarinda
  • Isu Terkini
  • DPRD Samarinda
About Company
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved