
THR merupakan kewajiban yang harus diberikan perusahaan kepada pekerja atau buruhnya. Apabila terlambat, maka dapat dikenai denda.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Jelang lebaran, pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja atau buruh merupakan hal yang paling dinanti. Hal inipun menjadi tradisi dan salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari besar keagamaan nasional (HBKN).
Bahkan, untuk memastikan pemberian THR, pemerintah membuat payung hukum yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar menyampaikan, bahwa kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan aspek kesejahteraan dan perlindungan bagi para pekerja. Setiap perusahaan memiliki kewajiban memberikan THR kepada seluruh karyawan maupun buruhnya.
“Tapi kembali lagi kita lihat, segala sesuatu itu biasa terjadi menjelang H-7 lebaran. Artinya, terkadang PHK pun banyak terjadi disaat pelaksanaan THR itu sedang berjalan,” ungkap Deni, belum lama ini.
Deni Harap Semua Perusahaan di Samarinda Sudah Siapkan THR
Ia menjelaskan, pemberian THR wajib dilakukan maksimal H-7 sebelum lebaran. Apabila perusahaan terlambat melakukan pembayaran THR, maka akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total yang tidak mereka berikan.
“Aturannya sudah jelas dalam pasal 10 Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 untuk memberikan denda kepada pengusaha sebesar 5 persen dari total THR keagamaan. Namun tidak menghilangkan kewajibannya, dendanya tetap ada dan pemberian THR pun harus tetap dilakukan,” ucapnya.
Deni berharap, khususnya di Samarinda, agar seluruh perusahaan sudah mempersiapkan THR paling lambat H – 7 lebaran. Untuk menghindari adanya denda dan hal-hal tidak diinginkan lainnya.
Sebagai informasi, penetapan besaran minimal THR untuk karyawan diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Namun, perusahaan juga dapat memberikan THR di atas besaran minimal tersebut, tergantung pada kebijakan internal dan kondisi keuangan perusahaan.
Pada umumnya, besaran THR di Indonesia adalah setara dengan satu bulan gaji penuh bagi karyawan yang telah bekerja selama satu tahun penuh atau lebih. Namun, besaran ini dapat bervariasi tergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan. (adv/dprdsamarinda)
Penulis: Dhion
Editor: Devi Nila Sari