Permohonan Pj Bupati PPU dikabulkan, sebanyak 9 tersangka yang diduga menghalangi proyek pembangunan Bandara VVIP IKN akhirnya dibebaskan. Berdasarkan keterangan Kejaksaan Negeri PPU, proses hukum tetap berjalan dan yang bersangkutan hanya menjalani tahanan luar.
Kaltim.akurasi.id, Penajam – Setelah menjalani penahanan selama beberapa hari di Polda Kaltim, sebanyak 9 tersangka yang diduga menghalangi proyek pembangunan Bandara VVIP Ibu Kota Nusantara (IKN) di kelurahan Gersik, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), akhirnya dibebaskan.
Kesembilan tersangka tersebut awalnya ditangkap karena diduga melakukan tindakan penghalangan terhadap pembangunan infrastruktur strategis tersebut. Sembilan tersangka itu dibebaskan atas permohonan langsung Penjabat (PJ) Bupati PPU Makmur Marbun melalui surat tertulis kepada Polda Kaltim belum lama ini.
Mewakili Pj Bupati PPU Makmur Marbun, Kepala Bagian Humas dan Protokol Setkab PPU Hendro Susilo mengatakan bupati mengusulkan untuk penangguhan penahanan kepada tersangka. Hal itu berdasarkan hasil rapat koordinasi bersama tim dengan alasan kemanusiaan. Mengingat agar terjaga kondivitas menjelang Ramadan.
“Sebagai jaminan surat tertulis yang dibuat Pj bupati PPU kepada Polda Kaltim,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Setkab PPU, Hendro Susilo, kepada awak media, Sabtu (2/3/2024).
Dengan dilakukannya penangguhan penahanan tersebut, Pj Bupati PPU Makmur Marbun berharap persoalan semacam itu tidak terjadi lagi di lingkungan masyarakat khususnya di lokasi pembangunan bandara VVIP.
“Sampaikan persoalan yang ada kepada pihak yang memang diberikan kewenangan terkait persoalan ini, termasuk kepada Pj. Bupati PPU yang juga merupakan ketua tim reforma agraria kabupaten PPU,” jelasnya.
“Terkait persoalan ini, bahkan Bupati PPU juga melakukan koordinasi ke presiden langsung untuk penangguhan masyarakatnya yang menjadi tersangka,” tambahnya.
Lebih lanjut Hendro mengatakan, berdasarkan keterangan dari Kejaksaan Negeri PPU, bahwa proses hukum tetap berjalan dan yang bersangkutan hanya menjalani tahanan luar. Diharapkan tersangka dapat berkelakuan baik selama menjalani tahanan luar tersebut.
“Tadi malam kesembilan tersangka ini langsung diantar pihak Polda Kaltim ke Bandara VVIP IKN yang dijemput oleh keluarga tersangka. Serta disaksikan langsung Pj Bupati PPU dan jajarannya,” pungkasnya. (adv/diskominfoppu/zul/uci)
Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Suci Surya Dewi