Analis Kebijakan Ahli Muda DPMPTSP Bontang Sofyansyah menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari moratorium iklan rokok yang telah diberlakukan sejak tahun 2022.
Kaltim.akurasi.id, Bontang – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menunjukkan komitmennya dalam mendukung terwujudnya Bontang sebagai Kota Layak Anak (KLA) dan Kota Sehat. Salah satu langkah nyata yang dilakukan adalah penertiban iklan rokok yang masih terpasang di berbagai fasilitas publik dan warung-warung di wilayah kota.
Analis Kebijakan Ahli Muda DPMPTSP Bontang Sofyansyah menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari moratorium iklan rokok yang telah diberlakukan sejak tahun 2022. Menurutnya, moratorium tersebut mencakup penghentian penerbitan izin baru dan pencabutan pajak reklame rokok sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam mengendalikan promosi produk rokok baik konvensional maupun modern di ruang publik.
“Sejak tiga tahun lalu, pajak reklame rokok sudah dicabut dan perizinan baru pun dihentikan. Ini langkah awal untuk mendukung kota sehat dan layak anak. Selanjutnya, yang dilakukan adalah penertiban di lapangan,” terang Sofyansyah saat ditemui, Senin (23/6/2025).
Ia menambahkan bahwa penertiban ini tidak dilakukan secara sepihak, melainkan atas instruksi langsung dari Wali Kota Bontang yang meminta agar seluruh satuan kerja terkait segera menertibkan iklan-iklan rokok yang masih ada di lapangan. Sofyansyah menyebut bahwa penertiban telah dilakukan sejak seminggu lalu dan kini hampir rampung di seluruh wilayah kota.
“Kami bagi tugas. Pak Idrus menangani wilayah Bontang Utara, saya sendiri di Bontang Barat, dan Bu Isma di wilayah Bontang Selatan. Seluruh wilayah kita sisir agar tidak ada lagi iklan rokok yang terpajang, baik di fasilitas publik maupun di depan warung,” jelasnya.
Dalam pelaksanaan di lapangan, DPMPTSP Bontang tidak bekerja sendiri. Penertiban ini melibatkan beberapa unsur pemerintah daerah seperti Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), pihak kecamatan dan kelurahan setempat, hingga Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A).
Sofyansyah juga menyampaikan bahwa keberadaan iklan rokok di ruang publik sangat tidak sejalan dengan semangat KLA. Anak-anak bisa dengan mudah terpapar promosi rokok, yang pada akhirnya dapat memengaruhi pola pikir dan perilaku mereka sejak dini. Oleh sebab itu, langkah penertiban ini sangat penting sebagai bentuk perlindungan terhadap generasi muda.
“Kita ingin ruang publik kita bersih dari konten-konten yang tidak ramah anak. Iklan rokok itu jelas bertentangan dengan nilai edukatif dan membahayakan kesehatan masyarakat, terutama anak-anak dan remaja,” ujarnya.
DPMPTSP Bontang memastikan bahwa kegiatan ini akan terus dievaluasi dan ditindaklanjuti secara berkelanjutan. Pemerintah juga mendorong partisipasi aktif masyarakat untuk ikut mengawasi dan melaporkan jika masih ditemukan iklan rokok di ruang-ruang publik.
Dengan kolaborasi antara instansi pemerintah dan masyarakat, Sofyansyah optimistis bahwa Kota Bontang dapat menjadi kota yang tidak hanya sehat secara lingkungan, tetapi juga ramah terhadap tumbuh kembang anak.
“Ini adalah komitmen kita bersama. Bontang yang sehat, nyaman, dan layak anak bukan hanya impian, tapi sedang kita wujudkan bersama-sama,” pungkasnya. (adv/dpmptsp/cha/uci)
Penulis: Siti Rosidah More
Editor: Suci Surya Dewi