Kaltim.akurasi.id, Bontang – Kabar baik datang bagi pelaku UMKM di Kota Bontang. Sejak diberlakukannya Peraturan Daerah (Perda) Bontang Nomor 3 Tahun 2025, UMKM dengan omzet bulanan di bawah Rp3 juta resmi dibebaskan dari kewajiban membayar Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor makanan dan minuman.
Sebagai informasi, aturan baru ini menggantikan ketentuan lama di Perda Nomor 1 Tahun 2024 yang masih mengenakan pajak bagi UMKM dengan omzet minimal Rp2 juta. Langkah tersebut merupakan hasil evaluasi dari pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.
Tak hanya itu, hal ini juga merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang dalam memberikan ruang gerak lebih longgar bagi pelaku usaha kecil. Sekretaris Bapenda Bontang, Muhammad Syaifullah, menegaskan bahwa regulasi baru ini hadir untuk menciptakan rasa keadilan bagi masyarakat.
“Kita ingin memberikan keleluasaan kepada UMKM agar bisa tumbuh tanpa terbebani pajak sejak awal. Kalau usaha sudah mapan, baru mereka berkontribusi ke pajak,” ujarnya, belum lama ini.
Tak hanya itu, Perda Nomor 3 tahun 2025 ini juga mengatur sejumlah penyesuaian lain di sektor retribusi. Ada beberapa objek retribusi baru, khususnya di bidang kesehatan dan penggunaan fasilitas, sementara sejumlah pos retribusi dikurangi bahkan dihapuskan. Menurut Syaifullah, perubahan ini bagian dari harmonisasi aturan daerah dengan regulasi nasional.
“Jadi memang ada sinkronisasi dengan evaluasi kementerian. Perda ini dibuat benar-benar berorientasi pada kemudahan masyarakat sekaligus memperkuat tata kelola pajak daerah,” tambahnya.
Bapenda Bontang sendiri rencananya bakal menggelar sosialisasi terkait perda baru sejak resmi diundangkan pada 29 Agustus 2025 tersebut. Sosialisasi dilakukan kepada pelaku usaha, organisasi perangkat daerah, hingga komunitas wajib pajak. Ke depan, agenda serupa akan terus digelar, termasuk dengan memanfaatkan kanal digital dan media massa.
“Kami tidak ingin ada masyarakat yang bingung. Sosialisasi kami lakukan tatap muka, lewat media, maupun kanal online resmi Bapenda Bontang. Jadi wajib pajak bisa lebih mudah memahami aturan terbaru,” jelasnya.
Baca Juga
Selain sosialisasi, Bapenda Bontang juga menyiapkan program jemput bola untuk mempermudah pelayanan. Melalui kunjungan langsung ke kelurahan, konsultasi teknis, hingga validasi data berbasis teknologi Lidar, Bapenda berupaya menghadirkan pelayanan modern sekaligus transparan.
Bagi para pelaku UMKM, aturan ini jelas menjadi angin segar. Bebas pajak bagi omzet di bawah Rp3 juta diharapkan mampu mendorong daya saing, memperluas peluang usaha, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat kecil. Dari sisi pemerintah, aturan ini justru dinilai akan memperkuat tingkat kepatuhan wajib pajak dalam jangka panjang.
“Kalau aturannya lebih adil, nanti otomatis kesadaran membayar pajak juga akan meningkat. Kami yakin regulasi baru ini akan berdampak positif bagi penerimaan daerah sekaligus pertumbuhan ekonomi masyarakat,” pungkasnya. (adv/bapendabontang/cha/uci)
Penulis: Siti Rosidah More
Editor: Suci Surya Dewi