Wujudkan Kota Layak Anak, DPMPTSP Bontang Tertibkan 33 Titik Iklan Rokok

Suci Surya
49 Views

DPMPTSP Bontang mendukung pengendalian tembakau, serta menjamin perlindungan hak anak atas lingkungan yang sehat dan bebas dari pengaruh negatif promosi produk adiktif.

Kaltim.akurasi.id, Bontang – Dalam rangka menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan ramah anak, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang menertibkan iklan rokok di wilayah Kelurahan Gunung Elai dan Guntung, Kecamatan Bontang Utara, Selasa (17/6/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari penegakan peraturan daerah (perda) serta upaya pengendalian konsumsi rokok di ruang publik.

Penertiban ini dilakukan secara intensif pada, dengan fokus utama di 33 titik iklan rokok yang tersebar di Kelurahan Gunung Elai. Rinciannya, 2 titik berada di kawasan BSD, 9 titik di Jalan Tomat, 18 titik di sepanjang Jalan Brigjen Katamso, dan 4 titik di Jalan MH Thamrin. Seluruh reklame yang tidak berizin tersebut berhasil diturunkan secara tuntas oleh tim DPMPTSP bersama pihak terkait.

Analis Kebijakan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Sofyansyah, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menciptakan Bontang sebagai Kota Layak Anak (KLA). Menurutnya, iklan rokok yang tersebar secara bebas di ruang publik sangat bertentangan dengan semangat perlindungan anak dan hak mereka untuk tumbuh di lingkungan yang sehat.

“Tentu kami sangat mendukung penurunan baliho rokok karena ini bukan sekadar soal izin reklame, tapi bagian dari tanggung jawab moral dan hukum kita untuk melindungi generasi muda. Iklan rokok sangat berdampak pada pembentukan persepsi anak terhadap rokok, dan ini harus dihentikan,” tegas Sofyansyah.

Ia menambahkan, seluruh titik yang ditertibkan tidak memiliki izin resmi dan berpotensi melanggar ketentuan perizinan yang berlaku. Selain itu, banyak dari iklan tersebut berada di lokasi strategis yang kerap dilalui pelajar dan masyarakat umum, sehingga eksposur terhadap pesan promosi rokok menjadi sangat tinggi.

“Kami ingin ruang publik terbebas dari promosi yang bisa memengaruhi gaya hidup tidak sehat. Dengan menurunkan reklame ini, kami turut mendukung upaya nasional dalam menekan angka perokok usia dini,” ujar Sofy.

DPMPTSP Bontang juga mengapresiasi kerja sama lintas sektor dalam pelaksanaan kegiatan ini. Dukungan dari Satpol PP, perangkat kelurahan, kecamatan, serta partisipasi masyarakat dinilai menjadi kunci suksesnya penertiban tersebut.

“Kami mengucapkan terima kasih atas peran serta semua pihak. Dengan kolaborasi yang kuat, kita bisa menjaga Kota Bontang agar tetap sehat, aman, dan tertib,” tambahnya.

Kegiatan ini diharapkan menjadi contoh bahwa penegakan aturan bukan semata-mata tindakan represif, melainkan bagian dari edukasi publik dan perlindungan sosial. Pihaknya pun mengimbau para pelaku usaha agar tidak lagi memasang iklan rokok di ruang terbuka tanpa izin.

Langkah ini menjadi salah satu wujud nyata komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang dan DPMPTSP dalam menata kota yang layak huni. Selain itu juga mendukung pengendalian tembakau, serta menjamin perlindungan hak anak atas lingkungan yang sehat dan bebas dari pengaruh negatif promosi produk adiktif.

“Kami terbuka untuk konsultasi dan pendampingan izin usaha. Namun untuk iklan rokok, sudah jelas tidak ada toleransi lagi, apalagi jika melanggar zona larangan dan berdampak pada anak-anak,” tutupnya. (adv/dpmptspbontang/cha/uci)

Penulis: Siti Rosidah More
Editor: Suci Surya Dewi

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana
#printfriendly .related-sec { display: none !important; } .related-sec { display: none !important; } .elementor-2760 .elementor-element.elementor-element-0f8b039 { --display: none !important; } .elementor-2760 { display: none !important; }