Minggu , Februari 23 2025
BPJS
Foto: ilustrasi. (ist)

144 Penyakit Tak Ditanggung BPJS? Ini Faktanya!

Loading

Kepala Dinkes Kaltim klarifikasi keluhan masyarakat soal BPJS Kesehatan, termasuk isu 144 penyakit yang disebut tidak ditanggung.

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kalimantan Timur (Kaltim), dr. Jaya Mualimin, mengungkapkan bahwa pihaknya kerap menerima keluhan terkait layanan BPJS Kesehatan. Keluhan tersebut semakin meningkat setelah muncul isu mengenai 144 jenis penyakit yang disebut-sebut tidak ditanggung oleh BPJS.

Menurutnya, beberapa penyakit yang tidak dicover BPJS disebabkan oleh adanya jaminan kesehatan lain yang menanggungnya. Misalnya, kecelakaan lalu lintas tidak ditanggung oleh BPJS karena sudah menjadi tanggung jawab Jasa Raharja. Begitu pula dengan kecelakaan kerja yang telah dijamin oleh Jaminan Kesehatan Kerja atau BPJS Ketenagakerjaan (Jamsostek).

“Kalau untuk perawatan yang bukan penyakit, seperti pemasangan behel, itu bisa menggunakan asuransi swasta karena bukan termasuk kategori penyakit,” jelasnya di Samarinda, belum lama ini.

Jasa SMK3 dan ISO

Ia menambahkan bahwa masih banyak masyarakat yang salah kaprah dengan menganggap BPJS Kesehatan menanggung seluruh jenis penyakit. Padahal, setiap skema jaminan kesehatan memiliki cakupan masing-masing. BPJS Kesehatan sendiri lebih berfokus pada penyakit dasar.

“Setiap jaminan kesehatan sudah memiliki alokasi anggaran tersendiri. Oleh karena itu, penting untuk memahami prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahpahaman,” ujarnya.

Sebelumnya, Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, telah membantah isu mengenai 144 penyakit yang diklaim tidak ditanggung BPJS. Ia menjelaskan bahwa penyakit-penyakit tersebut bukan tidak dijamin, melainkan diarahkan untuk ditangani terlebih dahulu di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), seperti puskesmas, klinik, atau praktik dokter pribadi.

“Namun, pasien tetap bisa mendapatkan rujukan dari FKTP apabila terdapat indikasi medis yang memerlukan pemeriksaan lanjutan,” katanya, dikutip dari Tempo.co.

Ia juga menegaskan bahwa daftar 144 penyakit tersebut bukanlah kebijakan baru, melainkan sudah ditetapkan sejak lama berdasarkan Standar Kompetensi Dokter Indonesia tahun 2012.

Baca Juga  Kaltim Bakal Lantik Gubernur Terpilih 20 Februari 2025

“Optimalisasi layanan di FKTP bertujuan untuk menghindari penumpukan pasien di fasilitas kesehatan tingkat lanjut,” katanya. (*)

Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Redaksi Akurasi.id

cek juga!

Gen Z

Gen Z Takut Naik Pelaminan?

Fenomena takut menikah di kalangan Gen Z semakin nyata. Data menunjukkan penurunan angka pernikahan muda, …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

.pvc-stats-icon { display: none !important; } .single-post-thumb { display: inline !important; } .advads-edit-appear { display: none !important; } .advads-edit-bar { display: none !important; } #sidebar { display: none !important; } .widget { display: none !important; } .widget-container { display: none !important; } .widget { clear: both; margin-bottom: 25px; display: none !important; } #sidebar .widget-container { display: none !important; } .iklan_dalamteks { display: none !important; }