Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, sidak lokasi instalasi gas milik Pertamina usai warga mengklaim tanah seluas dua hektare dipakai tanpa ganti rugi selama 18 tahun.
Kaltim.akurasi.id, Bontang – Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke salah satu objek vital nasional milik Pertamina Gas. Sidak ini dilakukan menyusul laporan dari warga HOP IV, Zahra, yang mengklaim lahannya seluas dua hektare telah digunakan selama 18 tahun tanpa ada kejelasan pembayaran.
Lokasi instalasi jaringan gas tersebut berada di perbatasan antara Kelurahan Satimpo dan Bontang Lestari, dengan akses masuk dari Jalan Soekarno-Hatta. Di area itu terlihat papan bertuliskan “Tanah Milik Keluarga Haji Zahrah” terpancang di sekitar instalasi.
Agus Haris mengatakan, ia turun langsung ke lokasi setelah menerima aduan dari pemilik lahan. Berdasarkan informasi awal, penggunaan lahan itu diduga dimulai dengan perjanjian pinjam pakai antara perusahaan migas VICO dan pemilik lahan. Namun, seiring waktu, pengelolaan berganti ke Pertamina Hulu Sanga Sanga (PHSS), dan kini berada di bawah Pertamina Gas (Pertagas).
“Awalnya lahan ini hanya dipinjam untuk akses jalan setapak. Tapi sekarang sudah berdiri instalasi jaringan gas yang cukup besar tanpa kejelasan status lahan. Ini sudah berlangsung selama 18 tahun,” ungkap Agus Haris saat sidak di lokasi, Rabu (25/6/2025).
Ia menyampaikan bahwa Pemkot Bontang akan memanggil pihak-pihak terkait, yakni PHSS dan Pertagas, untuk mengklarifikasi status penggunaan lahan dan mengecek legalitasnya. Pemilik tanah juga diminta untuk membawa dokumen kepemilikan sebagai dasar klarifikasi.
“Besok kami akan panggil pihak PHSS dan Pertagas. Kami ingin mengetahui duduk persoalannya secara utuh, dari awal penggunaan hingga kondisi sekarang. Sidak ini untuk memastikan fakta di lapangan,” tegasnya.
Sementara itu, Zahra mengaku kecewa atas keberadaan instalasi di atas lahannya. Ia menyebut, awalnya hanya diminta izin untuk membuat jalan kecil guna akses pengambilan air wudhu.
“Tapi lama-lama malah dibangun instalasi besar. Selama 18 tahun tidak ada kejelasan apa pun soal lahan ini,” tuturnya. (*)
Penulis: Dwi Kurniawan Nugroho
Editor: Redaksi Akurasi.id