Anggota KPPS Difasilitasi BPJS Ketenagakerjaan, Mulai Santunan Sakit hingga Meninggal Dunia

Suci Surya
2 Views
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Masyarakat dan SDM KPU Bontang, Azis Maidy Muspa saat diwawancarai. (Nuraini/Akurasi.id)

KPU mengantisipasi jika terjadi kecelakaan kerja atau meninggal dunia pada anggota KPPS. Sehingga anggota KPPS difasilitasi BPJS Ketenagakerjaan. Besaran santunan kerjanya mulai dari Rp8 juta hingga Rp36 juta per orang.

Kaltim.akurasi.id, Bontang – Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) 2024 telah resmi dilantik secara serentak pada 25 Januari lalu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyiapkan santunan kerja bagi anggota KPPS, mulai dari kecelakaan kerja tingkat luka sedang hingga meninggal dunia.

Hal ini diungkapkan Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Bontang, Azis Maidy Muspa. Dia mengatakan masa kerja anggota KPPS yakni selama satu bulan. Terhitung dari tanggal dilantik hingga 25 Februari 2024 mendatang.

Kata Aziz, mereka yang telah resmi dilantik itu sudah terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga santunan kerja nantinya akan disalurkan ke sana. Dia membeberkan kisaran jumlah santunan dari BPJS.

“Santunan bagi petugas yang meninggal dunia itu, sebesar Rp36 juta perorang, cacat permanen Rp30,8 juta, luka berat Rp16,5 juta, luka sedang Rp8,250 juta dan biaya pemakaman Rp10 juta perorang,” ungkapnya saat diwawancarai wartawan Akurasi.id, Jumat (26/1/2024).

Dia menjelaskan, santunan kerja bagi KPPS yang meninggal dunia nantinya akan disalurkan kepada ahli waris yang bersangkutan. Yakni, orang yang memiliki hubungan darah, seperti ibu kandung, saudara adik atau kakak, paman dan nenek, atau hubungan perkawinan seperti istri atau suami.

“Tentunya pencairannya mengikuti prosedur yang berlaku,” ujarnya

Sementara itu, kategori luka sedang atau berat yang dialami oleh anggota KPPS yang bertugas, akan ditentukan langsung oleh pihak BPJS. Faktor penyebab petugas meninggal dunia atau mengalami luka atau cacat juga tidak semerta-merta langsung mendapatkan santunan.

“Kita lihat dulu, apakah memang penyebabnya saat bertugas atau di luar dari itu. Jika faktor meninggal atau kecelakaan tidak ada hubungannya dengan perannya sebagai KPPS maka tentunya tidak dapat diberikan,” pungkasnya. (*)

 

Penulis: Nuraini
Editor: Suci Surya Dewi

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *