Meski Belum Masuk Tahapan Kampanye, Bakal Calon Gubernur Kaltim Sudah Unjuk Gigi dengan Memasang APK di Beberapa Tempat
Kaltim.akuradi.id, Samarinda – Menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kaltim 2024, beberapa angkot di Samarinda kini dihiasi alat peraga kampanye (APK) berupa stiker-stiker salah satu bapaslon Gubernur Kaltim. APK ini menampilkan wajah dan slogan kampanye, yang memberikan informasi kepada masyarakat tentang bapaslon yang akan berkompetisi dalam di Pilkada mendatang.
Meski demikian, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kaltim menyebut, saat ini hal belum menjadi kewenangan Bawaslu untuk menindaklanjuti. Pasalnya, status para kandidat yang saat ini masih sebagai bakal calon, belum resmi ditetapkan sebagai calon tetap oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Dermanto, memberikan penjelasan mengenai ketentuan pemasangan stiker atau APK lainnya yang terkait dengan proses pencalonan di daerah tersebut.
“Hingga saat ini belum ada penetapan pasangan calon (paslon) yang akan bertarung dalam Pilkada di Kaltim karena jadwal penetapannya baru akan berlangsung pada bulan Agustus mendatang,” jelas Hari Dermanto, Selasa (30/07/2024).
Hari menegaskan, semua nama yang beredar saat ini masih berada dalam tahap proses pencalonan. Oleh karena itu, pemasangan stiker yang mungkin mempromosikan individu tertentu pada angkutan umum belum berada dalam kewenangan Bawaslu untuk ditertibkan.
“Orang-orang yang ada ini masih prises masuk dalam proses pencalonan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, saat ini penertiban terhadap pemasangan stiker pada kendaraan transportasi umum menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Pasalnya, sebelum masuk masa kampanye, tindakan penertiban tersebut bukan bagian dari tugas dan kewenangan Bawaslu, melainkan tugas dari pemerintah setempat.
“Kami serahkan sepenuhnya kepada pemerintah daerah untuk menata tata tertib kendaraan transportasi umum yang memasang stiker,” sebutnya.
Lebih lanjut Hari menyampaikan, peran Bawaslu akan berubah ketika sudah memasuki masa kampanye resmi. Pada fase tersebut, yang dimulai setelah penetapan resmi paslon oleh KPU.
Bawaslu memiliki kewenangan untuk mengawasi dan menertibkan segala bentuk APK, termasuk stiker-stiker yang dipasang pada angkutan umum. “Nanti pada saat memasuki masa kampanye, di situlah kewenangan Bawaslu untuk menertibkan itu, karena itu sudah penetapan paslon yang akan berkontestasi,” tutupnya. (*)
Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Redaksi Akurasi.id