Bawaslu Kaltim Temukan 8 Masalah di Pilkada 2024

Devi Nila Sari
2 Views
Ilustrasi PSU Kukar. (Istimewa)

Bawaslu Kaltim temukan sejumlah masalah dalam proses pemungutan dan penghitungan suara pada Pilkada 2024.

Kaltim.akurasi.id, Samarinda Anggota Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Timur, Galeh Akbar Tanjung, mengungkapkan temuan sejumlah permasalahan dalam proses pemungutan dan penghitungan suara pada Pilkada 27 November 2024.

Berdasarkan hasil patroli di 10 kabupaten dan kota yang dilaporkan melalui sistem informasi pengawasan pemilu (Siwaslu), terdapat delapan masalah yang ditemukan. Mulai dari ketidaksesuaian logistik hingga masalah teknis di tempat pemungutan suara (TPS).

“Sebanyak 354 TPS ditemukan memiliki logistik pemungutan suara yang tidak sesuai jumlah. Sedangkan 137 TPS tidak membuka pemungutan suara tepat pukul 07.00 Wita,” ujar Galeh pada pernyataan tertulis yang diterima media ini, Sabtu (30/11/2024).

Tak hanya itu, temuan lainnya mencakup 42 saksi mengenakan atribut yang memuat unsur atau nomor urut pasangan calon atau partai politik atau DPD. Kemudian 31 TPS yang mengalami surat suara yang tertukar.

Serta, 15 TPS yang didapati KPPS tidak menjelaskan tentang tata cara pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara. Lalu ada 9 TPS didapati papan pengumuman DPT tidak terpasang di sekitar TPS dan tidak memuat pemilih yang ditandai bagi pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat.

Terakhir ada 7 TPS didapati ada pendamping pemilih penyandang disabilitas yang tidak menandatangani surat pernyataan pendamping atau formulir Model C PENDAMPING-KPU.

Rekomendasi Bawaslu Kaltim ke KPU

Sebagai tindak lanjut, Bawaslu Kaltim memberikan sejumlah saran kepada komisi pemilihan umum (KPU) dan panitia pemungutan suara (PPS). Antara lain untuk memastikan pemungutan suara dimulai tepat waktu dan logistik pemungutan suara lengkap sebelum TPS dibuka.

Galeh juga menekankan pentingnya perlengkapan alat bantu disabilitas serta kejelasan tata cara pemungutan suara yang harus disampaikan kepada pemilih.

“Kami mendorong agar pendamping pemilih disabilitas menandatangani surat pernyataan pendamping, dan kami juga menekankan pentingnya transparansi dalam penghitungan suara,” katanya.

Tindak lanjut juga dilakukan terkait masalah penghitungan suara. Bawaslu mengingatkan, agar penghitungan dilakukan sesuai prosedur dan setiap hasil harus disalin dengan benar.

Selain itu, bawaslu terus melakukan pengawasan ketat terhadap proses penyerahan kotak suara dari KPPS ke PPS. Guna memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada. (*)

Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Devi Nila Sari

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *