Pembebasan Lahan Sungai Mati Dieksekusi September

kaltim_akurasi
1 View
Sekretaris Kota (Sekkot) Samarinda Sugeng Chairuddin saat ditemui awak media usai rapat pembebasan lahan santer di Balaikota Samarinda. (Devi Nila Sari/Akurasi.id)
Pembebasan Lahan Sungai Mati Dieksekusi September
Sekretaris Kota (Sekkot) Samarinda Sugeng Chairuddin saat ditemui awak media usai rapat pembebasan lahan santer di Balaikota Samarinda. (Devi Nila Sari/Akurasi.id)

Pembebasan lahan Sungai Mati dieksekusi September. Dalam penertiban lahan yang menempel di pinggiran Sungai Mati nantinya, sedikitnya ada 24 bangunan yang akan terdampak.

Akurasi.id, Samarinda – Sebagai cara untuk mengurai perkara banjir di Jalan PM Noor dan DI Panjaitan, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda akan melakukan pembebasan lahan di sepanjang Sungai Mati. Pembebasan lahan di sepanjang Sungai Mati ini merupakan lanjutan dari program normalisasi fungsi Sungai Karang Mumus (SKM) lanjutan dari Segmen I dan Segmen II Pasar Segiri.

Sekretaris Kota (Sekkot) Samarinda Sugeng Chairuddin mengatakan, Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT) sudah diselesaikan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Samarinda. Namun penertiban baru bisa dilaksanakan September mendatang.

“Karena Pak Wali juga ingin mempercepat ini. Kalau bisa pertengahan Agustus sudah rampung. Tapi kami baru bisa melaksanakannya pada September,” terang Sugeng kepada awak media, pada Rabu (28/7/2021).

Dalam penertiban lahan yang menempel di pinggiran Sungai Mati nantinya, sedikitnya ada 24 bangunan yang akan terdampak. Namun yang menjadi persoalan, ada tiga Kepala Keluarga (KK) yang memiliki sertifikat tanah. Sedangkan sisanya hanya memiliki SPPT. Luasan secara keseluruhan rumah yang akan dibongkar mencapai 2.761,27 meter persegi.

Ia menyampaikan, sosialisasi sebenarnya telah disampaikan Dinas Pertanahan Samarinda sejak 2020 lalu. Namun, pihaknya harus menunggu perencanaan pembebasan lahan yang menjadi kebutuhan dalam kegiatan normalisasi tersebut.

Lantaran DPPT sudah diserahkan ke Dinas Pertanahan, untuk dilakukan perhitungan oleh tim appraisal atau Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP). Ia menargetkan dalam dua minggu ke depan, perhitungan tersebut sudah selesai. Sehingga eksekusi normalisasi dan pembayaran akan diselesaikan pada September.

[irp]

“Kami tetap harus menunggu perhitungan appraisal untuk memastikan nilai bangunan dan berapa anggaran yang diperlukan dalam kegiatan ini,” jelasnya.

Kemudian, untuk normalisasi penurapan hingga pembuatan kolam retensi nantinya diserahkan ke Dinas PUPR Pera Kaltim.

Terpisah, Sekretaris Dinas PUPR Samarinda Desy Damayanti mengatakan,  dalam rencana normalisasi tersebut kewenangan pihaknya hanya sampai pada tahap penyusunan DPPT. Mengenai urusan pembayaran dan sosialisasi diserahkan ke Dinas Pertanahan. Sedangkan untuk pengerjaan fisik diserahkan ke Dinas PUPR Pera Kaltim.

“Sudah lama selesainya. Tugas kami sampai di situ saja (penyusunan DPPT),” pungkasnya. (*)

Penulis: Devi Nila Sari

Editor: Rachman Wahid

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *