Demonstrasi Aliansi Peduli Nelayan Kerang Dara ke PT PHSS berujung ricuh. Polisi terpaksa membubarkan massa dan mengamankan beberapa pendemo.
Kaltim.akurasi.id, Kutai Kartanegara – Aksi demonstrasi yang dilakukan Aliansi Peduli Nelayan Kerang Dara di Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, berujung ricuh. Aksi yang digelar di depan pintu masuk kantor PT Pertamina Hulu Sanga-Sanga (PHSS) itupun terpaksa dibubarkan polisi, untuk mengantisipasi hal-hal tidak diinginkan.
Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing mengatakan, aksi tersebut sudah berlangsung sejak 5 Februari 2025. Unjuk rasa ini bertujuan menuntut kompensasi kepada PT PHSS terkait dugaan pencemaran lingkungan yang berdampak pada budidaya kerang daya milik para nelayan.
Sebelum melakukan pembubaran paksa, pihaknya mengaku telah melakukan upaya pendekatan yang humanis. Mulai dari cara persuasif dan prefentif sesuai dengan standar oprasional prosedur (SOP) penganganan unjuk rasa.
“Sejak awal, Polres Bontang bersama pemerintah daerah telah berusaha mengedepankan dialog dan mediasi guna menemukan solusi terbaik bagi kedua belah pihak,” terangnya.
Mediasi yang dilakukan antara warga dan pemerintah menghasilkan kesepakatan berupa pemeriksaan laboratorium terkait dugaan pencemaran lingkungan, yang menjadi pokok tuntutan aliansi peduli nelayan kerang dara.
Namun, hingga memasuki hari ke-8 aksi unjuk rasa semakin memanas. Situasi ini menyebabkan gangguan ketertiban umum serta berpotensi menimbulkan konflik yang lebih besar di tengah masyarakat.
Berbagai pendekatan persuasif di lokasi demo tidak membuahkan hasil yang diharapkan, kepolisian akhirnya mengambil tindakan tegas. Sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku agar tidak semakin meluas.
“Sesuai laporan ada 7 orang pendemo terpaksa kami amankan, beserta 3 koordinator lapangan. Saat ini kami masih menghimpun keterangan,” ungkapnya.
Kapolres Bontang juga mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para nelayan dan pihak terkait, untuk tetap tenang dan mempercayakan penyelesaian masalah ini kepada mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami mengajak semua pihak untuk menjaga kondusifitas wilayah dan menunggu hasil uji laboratorium yang akan menjadi dasar dalam penyelesaian permasalahan ini,” tutupnya. (*)
Penulis: Dwi Kurniawan Nugroho
Editor: Devi Nila Sari