Dishub Samarinda tunda penerapan sistem ganjil genap pembelian BBM subsidi di Samarinda. Penundaan ini dilakukan hingga adanya penetapan kuota BBM dari BPH Migas di 2024.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Beredarnya informasi mengenai rencana Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda untuk menerapkan sistem nomor polisi ganjil genap. Dalam pembelian bakar minyak (BBM) jenis pertalite subsidi, bagi kendaraan roda empat telah menimbulkan kegaduhan.
Pasalnya, masyarakat yang merasa terbebani dengan adanya peraturan pembelian BBM untuk kendaraan roda empat pada waktu-waktu tertentu. Harus dihadapkan pada kenyataan adanya aturan baru untuk mendapatkan BBM, yang digadang mulai berlaku mulai 2 Januari 2024 tersebut.
Menyikapi hal ini, Kepala Dinas Perhubungan (Dishubd) Samarinda Hotmarulitua Manalu mengungkapkan, bahwa rencana penerapan pembelian pertalite subsidi. Dengan sistem ganjil genap untuk kendaraan roda empat ditunda.
“Jadi, masalah penerapan pembelian pertalite kita tangguhkan. Sesuai hasil rapat koordinasi kami bersama Pertamina, Satpol PP, dan Dinas Perdagangan,” terangnya saat dikonfirmasi melalui seluler oleh wartawan media Akurasi.id, Kamis (21/12/2023).
Bukan tanpa alasan, keputusan ini dibuat setelah melihat kondisi lalu lintas yang sudah terurai. Namun, pihaknya masih menunggu penetapan kuota pertalite 2024 untuk Samarinda.
“Apakah naik atau turun daripada 2023. Seandainya turun, maka kemungkinan ganjil genap pembelian BBM subsidi harus dilaksanakan,” tambahnya.
Dishub Terapkan Aturan Jam Jual untuk 11 SPBU di Samarinda
Ia menjelaskan, berdasarkan surat dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) yang dikeluarkan pada Januari 2023 lalu disebutkan, pemerintah daerah mempunyai peran mengawasi dan mengontrol pendistribusian jenis BBM tertentu (JBT) dan jenis BBM khusus penugasan (JBKP). Sehingga, inilah yang dijadikan dasar dalam menetapkan aturan tersebut.
Sedangkan untuk regulasi pembelian BBM bersubsidi saat ini, dishub menegakkan aturan jam jual untuk Senin hingga Jumat pada pukul 10.00 sampai 12.00 Wita dan pukul 18.00 wita hingga selesai. Sedangkan jam jual untuk Sabtu dan Minggu berlaku dari pukul 06.00 hingga 12.00 Wita.
Namun, peraturan ini hanya berlaku untuk 11 SPBU yang ada di Kota Tepian yakni SPBU 6175101 Jalan Kusuma Bangsa, SPBU 6175102 Jalan Slamet Riyadi, SPBU 6575103 Jalan Gatot Subroto dan SPBU 64751025 Japan Pangeran Diponegoro.
Kemudian SPBU 6475128 Jalan Juanda Baru, SPBU 6475103 Jalan Juanda Lama, SPBU 6475116 Jalan Teuku Umar, SPBU 6475113 Jalan Kadrie Oening, SPBU 6475114 Jalan Urip Sumoharjo, SPBU 6475104 Jalan Untung Suropati serta SPBU 6475109 Jalan PM Noor.
Dan untuk SPBU di luar data tersebut, maka dilakukan pelayanan seperti biasa.
“Kita mengikuti pengaturan 11 SPBU menggunakan jam operasional tersebut,” tandasnya. (*)
Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Devi Nila Sari