Manfaatkan promo pajak kendaraan di Kaltim. Diskon hingga 50% untuk tunggakan PKB, potongan 24% untuk pembayaran awal 2025, dan bebas denda. Berlaku hingga 31 Desember 2024.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalimantan Timur, Ismiati, mengungkapkan bahwa pemilik kendaraan bermotor di Kaltim kini dapat menikmati diskon besar dalam pembayaran pajak kendaraan melalui program promosi pajak yang digelar oleh pemerintah daerah.
Program ini memberikan potongan hingga 50 persen untuk tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya.
“Ini kesempatan besar bagi masyarakat untuk melunasi tunggakan PKB dengan potongan yang sangat menguntungkan,” ujar Ismiati saat konferensi pers di Ruang Wiek Diskominfo Kaltim, Jumat (20/12/2024).
Tidak hanya itu, bagi pemilik kendaraan yang membayar PKB jatuh tempo Januari dan Februari 2025, diberikan potongan 24 persen jika pembayarannya dilakukan pada Desember 2024.
Ismiati, yang akrab disapa Ismi, menjelaskan bahwa kebijakan ini didasarkan pada peraturan gubernur yang memberikan kewenangan untuk menurunkan tarif pajak dalam rangka meningkatkan kepatuhan masyarakat.
Selain potongan PKB, program ini juga memberikan diskon 10 persen untuk pembayaran Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pertama. Bahkan, denda PKB dan BBNKB dihapuskan bagi pembayaran yang dilakukan hingga 31 Desember 2024.
“Kami ingin mempermudah masyarakat dengan memberikan berbagai insentif untuk pembayaran pajak kendaraan. Pembayaran dapat dilakukan melalui layanan e-Samsat, yang sudah bekerja sama dengan berbagai platform seperti Mandiri, Tokopedia, Bank Altintara, dan lainnya,” jelasnya.
Ismiati mengimbau masyarakat Kalimantan Timur untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan segera menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan sebelum 31 Desember 2024 agar dapat menikmati berbagai keuntungan yang ditawarkan oleh Bapenda. (*)
Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Redaksi Akurasi.id