
Realisasi Investasi Kaltim Capai Rp13,93 Triliun di Triwulan II 2021, Penerapan OSS Jadi Kuncinya. Realisasi investasi Kaltim itu terbagi dua, yakni realisasi PMDN sebesar Rp10,16 triliun dan sektor PMA sebesar Rp3,77 triliun.
Akurasi.id, Samarinda – Realisasi investasi pada triwulan II Kaltim 2021 mengalami peningkatan. Peningkatan ini terjadi seiring implementasi pembuatan perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Realisasi investasi Kaltim pada triwulan II (Januari-Juni) tahun 2021 tercatat mencapai angka Rp13,93 triliun, dengan rincian realisasi PMDN sebesar Rp10,16 triliun (3.866 proyek) dan realisasi sektor PMA sebesar U$ 258,31 atau sebesar Rp3,77 triliun (486 proyek).
Capaian realisasi investasi pada triwulan II tahun 2021 ini mengalami peningkatan sebesar 15,31 % dibandingkan triwulan II tahun 2020, yang mendapatkan di angka Rp12,08 triliun. Sedangkan jika dibandingkan dengan target realisasi investasi tahun ini sebesar Rp32,53 triliun, maka baru mencapai angka 42,83 %.
Hal itu diungkapkan Plt Kabid Pengendalian Pelaksanaan (Dalak) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim, Andi Agustina pada kegiatan Forum Group Discussion (FGD) bersama Bank Indonesia Kantor Perwakilan Kaltim, di Hotel Mercure Samarinda, belum lama ini.
Ia menjelaskan, bahwa berdasarkan PP 6 Tahun 2021 Pasal 10 tentang Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Berusaha, di daerah wajib menggunakan sistem OSS dan pemerintah daerah dapat mengembangkan sistem pendukung pelaksanaan sistem OSS sesuai NSPK.
Sehingga, dalam FGD tersebut, Andi Agustina yang didampingi oleh helpdesk OSS Wahyu Illahi memaparkan seputar implementasi perizinan OSS dan realisasi investasi di Kalimantan Timur. Hal ini dilakukan sesuai amanat UU Cipta Kerja yang meliputi beberapa aspek, seperti penerapan perizinan berusaha berbasis risiko.
“Hal itu dilakukan berdasarkan penetapan tingkat risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha. Artinya, perlu memperhatikan beberapa aspek diantaranya kesehatan, keselamatan, lingkungan dan pemanfaatan serta pengelolaan sumber daya,” jelasnya.
[irp]
Kemudian, ada penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha yang meliputi penyesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, persetujuan bangunan gedung dan sertifikat laik fungsi.
“Dilakukan penyederhanaan perizinan berusaha sektor. Hal ini dilakukan terhadap 16 sektor usaha meliputi perizinan berusaha, serta norma dan kriteria. Terakhir, penyederhanaan persyaratan investasi atas sektor-sektor usaha,” ujarnya.
[irp]
Selain beberapa hal tersebut, Andi juga menambahkan 6 area perubahan terhadap manajemen penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah berdasarkan PP 6 Tahun 2021, diantaranya, pelaksanaan pelayanan, pengelolaan pengaduan masyarakat, pengelolaan informasi, penyuluhan kepada masyarakat, pelayanan konsultasi dan pendampingan hukum. (*)
Penulis: Devi Nila Sari
Editor: Redaksi Akurasi.id