Hati-hati! Saat “Like” dan “Share” ASN Bisa Dapat Sanksi

Fajri
By
8 Views
Ilustrasi ASN. (Istimewa)

Menjelang Pemilu 2024, seperangkat aturan diterbitkan pemerintah. Hal itu demi menjaga netralitas ASN saat pemilu. Jika ada ASN yang terbukti tidak menjaga netralitasnya, Bawaslu tidak akan ragu untuk melaporkannya kepada KASN. Dan ASN tersebut akan dapat sanksi.

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Mengacu pada data Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), sekitar 64 ASN terbukti melanggar netralitas ASN jelang pemilu sejak awal 2023. Pelanggaran itu seperti sosialisasi atau kampanye di media sosial; mengunggah, menyukai, membagikan, mengomentari, dan mengikuti grup atau media sosial dari bakal calon peserta Pemilu 2024, bahkan ada ASN yang menjadi anggota atau pengurus partai politik dan turut memberikan dukungan bagi bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah.

Banyaknya pelanggaran netralitas ASN ketika Pemilu 2024 masih berada di tahapan awal itu menguak problem klasik pelanggaran netralitas ASN saat pemilu, yang belum juga bisa dicegah. Untuk itu, dalam menghadapi pemilu ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim mengeluarkan imbauan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) menjaga netralitas mereka.

Jika ada ASN yang terbukti tidak menjaga netralitasnya, Bawaslu tidak akan ragu untuk melaporkannya kepada KASN. “Jika kami menemukan pelanggaran netralitas ASN, kami akan meneruskan laporan ke KASN dan komisi tersebut akan memberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tutur Anggota Komisioner Bawaslu Kaltim Galeh Akbar Tanjung saat dihubungi melalui seluler, Selasa (3/10/2023).

Ia pun menekankan pentingnya ASN berfokus pada pelayanan publik, dan seharusnya tidak terlibat dalam kegiatan politik yang dapat merugikan kepentingan negara. Hal ini dianggap relevan mengingat indeks kerawanan pemilu yang dirilis oleh Bawaslu RI menempatkan Kalimantan Timur di urutan keenam dari seluruh provinsi di Indonesia.

Galeh memberikan contoh, salah satu kasus yang ia temui di Balikpapan, di mana seorang lurah menerima bantuan dari partai politik. Meskipun menerima bantuan adalah hal yang umum, namun jika ada kepentingan politik yang terlibat, maka hal tersebut dapat mengganggu netralitas ASN.

Menurutnya, lurah dan kepala desa dianggap sebagai tokoh yang berpengaruh di lingkungan masyarakat, sehingga mereka harus menjadi panutan dalam menjaga netralitas. Oleh karena itu, pemerintah telah membatasi ruang gerak ASN agar mereka fokus pada pelayanan publik dan tidak terpengaruh oleh politik.

Jaga Nertalitas, Bawaslu Lakukan Sosialisasi

Untuk mengantisipasi mengulang kasus yang sama, Bawaslu telah melakukan sosialisasi dan pertemuan langsung dengan BKD Provinsi Kalimantan Timur dan seluruh kabupaten kota sejak tahun 2022 untuk memastikan bahwa seluruh ASN memahami aturan netralitas yang harus mereka ikuti.

Galeh bilang, terdapat beberapa faktor yang dapat mengganggu netralitas ASN. Seperti, keterlibatan dalam jabatan politik yang membutuhkan dukungan dari partai politik atau kepala daerah, menjadi anggota partai politik, atau berinteraksi secara berlebihan dengan partai politik, seperti memasang spanduk, baliho, atau ikut serta dalam kegiatan kampanye.

“ASN itu pilihan politiknya hanya ASN dan Tuhan yang tahu, orang lain tidak perlu tahu. Maka di tahun politik ini ya mereka tidak boleh terlibat aktif maupun tidak aktif,” tutup Galeh. (*)

Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Fajri Sunaryo

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *