
Adanya perpecahan, hadirnya KONI tandingan rupanya disebut tidak sah. Oleh sebab itu DPRD Kaltim menegaskan Musorprov KONI Kaltim harus sesuai AD/ART.
Akurasi.id, Samarinda – DPRD Kaltim turut memberikan tanggapan berkaitan adanya perpecahan di badan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kaltim belum lama ini. Perpecahan itu pun berbuntut adanya dualisme di tubuh KONI Kaltim yang menyebabkan adanya dua kepemimpinan.
Keduanya sama-sama melaksanakan musyawarah daerah dalam menentukan pemimpin KONI Kaltim selanjutnya. KONI Kaltim di bawah kepemimpinan Zuhdi Yahya menyelenggarakan musyarawah olahraga provinsi (musorprov) dengan terpilihnya Rusdianysah Aras sebagai ketua KONI Kaltim periode 2022 – 20226. Sementara Forum Olahraga Kaltim (Forkot) juga menggelar musyawarah dengan terpilihnya Zairin Zain sebagai ketua.
[irp]
Menurut Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji, musorprov yang resmi ialah yang diselenggarakan sesuai anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) KONI pusat. Dalam hal ini, musorprov yang diselenggarakan di Hotel Aston, Selasa (22/2/2022).
“Yang resmi adalah musoprov yang dihadiri seluruh koni cabang di kabupaten/kota. Juga dihadiri oleh seluruh pengurua KONI Kaltim. Saya tidak membahas resmi atau tidak resmi, tapi musyawarah yang diselenggarakan harus sesuai AD/ART,” tuturnya saat ditemui di sela-sela kegiatan Musorprov KONI Kaltim, Selasa (22/2/2022).
Pihaknya pun berharap ketua KONI Kaltim terpilih dapat lebih mengedepankan atlet berprestasi di Kaltim. Terutama, bagi putera dan puteri terbaik di Tanah Benua Etam, sebutan lain Kaltim. Agar dapat berkompetisi di kancah nasional bahkan internasional.
“Kami menaruh harapan besar kepada ketua KONI Kaltim terpilih untuk meneruskan perjuangan Ketua KONI Kaltim sebelumnya,” harapnya.
Musorprov KONI Kaltim Dihadiri 70 Anggota Dinyatakan Sah

Senada, Ketua Komisi 1 DPRD Kaltim Jahidin menyampaikan, bahwa musorprov yang dilaksanakan pengurus KONI Kaltim merupakan musyawarah yang sah dan resmi. Sebab, musyawarah yang diselenggarakan KONI Kaltim dihadiri oleh 70 dari 72 pemilik suara.
[irp]
“Sehingga dengan demikian, ketentuannya menyebut 52 baru dinyatakan quorum. Nah, ini dihadiri oleh 70 anggotanya, jadi ini betul-betul pelaksanaan musyawarah yang sah,” kata Jahidin.
Menurutnya, musyawarah yang dilaksanakan beberapa saat lalu tidak sah atau tidak resmi sebab tidak dilakukan sesuai aturan dalam AD/ART. Karena yang mengikuti bukan pemilik suara yang memiliki kuasa memilih ketua KONI Kaltim.
“Sementara musyawarah ini diikuti oleh 56 cabor (cabang olahraga), 10 koni di kabupaten/kota. Otomatis, telah mengikuti prosedur sesuai AD/ART-nya. Sedangkan musyawarah yang sebelumnya tidak diinginkan oleh pengurus koni dan tidak dihadiri KONI Pusat. Ini sangat disesalkan juga,” ungkapnya.
[irp]
Ia mengakui, persoalan ini pun nantinya akan menyebabkan kebingungan di lembaga legislatif. Sebab apabila pemerintah ingin memberikan anggaran kepada KONI tandingan, maka badan legislatif akan kesulitan untuk menindaklanjuti. Karena tidak ada payung hukumnya.
“Karena pembentukannya tidak sah. Anggaran KONI kan dari pemprov. Tapi kalau pelaksanaannya ilegal, siapa yang mau mendukung. Tidak semudah itu DPRD Kaltim mengucurkan anggaran karena itu uang rakyat,” terangnya.
Namun demikian, ia tak memungkiri, sebagai lembaga legislatif pihaknya terbuka kepada semua pihak yang ingin berdiskusi atau melakukan silaturahmi. “Kalau mereka datang tidak mungkin kami tolak. Karena lembaga legislatif terbuka untuk siapa saja,” tuturnya.
[irp]
Mayjen Suwarnon Sebut Forkat Tidak Sah
Sebelumnya, Wakil Ketua KONI Pusat, Mayjen (Purn) Suwarnon juga telah melakukan konferensi pers dan klarifikasi yang menyatakan bahwa penyelenggaraan Musorprov oleh Forkat tidak sah karena tidak sesuai AD/ART.
“Tidak mengenal adanya mekanisme baru dan peraturan yang melanggar ketentuan dari KONI Pusat,” tegasnya.
Untuk itu, pihaknya tidak mengakui keberadaan KONI tandingan yang diketuai oleh Zairin Zain. Bahkan dalam pelaksanaannya KONI Pusat tidak mendapat informasi atau undangan resmi.
[irp]
“Tidak ada KONI tandingan. Kalaupun mereka ada, mau menginduk ke siapa? Karena kami tidak mengenal itu,” pungkasnya. (*)
Penulis: Devi Nila Sari
Editor: Redaksi Akurasi.id