Mau Nyoblos? Yuk Kenali Tipe-Tipe Pemilih dan Persyaratan yang Dibawa

Devi Nila Sari
4 Views
Ilustrasi Pemilu 2024. (Istimewa)

Pemilu 2024 tinggal tinggal menghitung hari. Yuk kenali tipe-tipe pemilih dan persyaratan yang harus dibawa ke TPS. Jangan sampai ketinggalan ya!

Kaltim.akurasi.id, BontangPemilihan Umum (Pemilu) 2024 tinggal menghitung hari, 14 Februari 2024. Berbagai persiapan pun terus dilakukan komisi pemilum umum (KPU). Hingga saatnya pembagian surat undangan memilih yang dilakukan paling lambat H-1 sebelum hari pemungutan suara.

Tapi, tahukan kamu kalau pada hari pemilihan bakal ada bermacam-macam tipe pemilih. Mereka terbagi menjadi beberapa kategori, yakni daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb) dan daftar pemilih khusus (DPK).

Ketua Divisi Perencanaan data dan Informasi KPU Bontang Antoni Lamini mengatakan, DPT adalah pemilih yang sudah terdaftar dan ditetapkan dari kabupaten/kota sampai tingkat nasional. Pemilih DPT dapat mencoblos pada pukul 07.00-13.00 waktu setempat.

“Pemilih DPT wajib membawa surat undangan atau C pemberitahuan dan e-KTP. Usai datang ke TPS, pemilih berhak mendapat lima surat suara,” ungkapnya saat diwawancarai wartawan Akurasi.id, Kamis (8/2/2024).

Selain DPT dan DPTb, DPK Lakukan Pemungutan Suara 1 Jam Sebelum TPS Ditutup

Kemudian, ada pemilih DPTb atau pemilih yang pindah memilih dari TPS awal. Hal ini bisa terjadi karena keadaan tertentu. Seperti, karna alasan tugas dinas, pendidikan, perjalanan atau sakit.

Jika mau menjadi DPTb, pemilih harus mengurus surat pindah memilih. Hal ini dilakukan dengan mengisi formulir model A-Pindah memilih di panitia pemungutan suara (PPS), sekretariat kelurahan, atau di panitia pemilihan kecamatan (PPK), dan KPU kabupaten/kota. Mengurus pindah memilih paling tujuh hari sebelum hari pemungutan suara.

“DPTb mencoblos pada pukul 07.00-13.00 waktu setempat. Membawa formulir A-Pindah Memilih dan e-KTP. Dan akan mendapatkan surat suara yang disesuaikan dengan daerah,” tuturnya.

Lalu DPK, merupakan pemilih yang belum terdaftar di DPT atau DPTb, namun memiliki hak pilih dan memiliki identitas yang sah, seperti e-KTP, surat keterangan (Suket), kartu keluarga (KK), paspor, atau SIM.

Pemilih DPK diperbolehkan memberikan suara di TPS yang sesuai dengan alamat yang tertera dalam identitas dirinya. Mereka dapat mencoblos pada pukul 12.00-13.00 waktu setempat atau satu jam terakhir sebelum TPS ditutup.

“Cara melakukan pemilihan, langsung datang ke TPS dan memberikan identitas diri kepada kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS),” pungkasnya. (*)

Penulis: Nuraini
Editor: Devi Nila Sari

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *