Penyakit Karena Rokok Tak Ditanggung BPJS? Ternyata Cuma Wacana

Devi Nila Sari
3 Views
Pemerintah rencanakan penyakit karena rokok tidak termasuk tanggungan BPJS. (Istimewa)

Penyakit karena rokok tidak ditanggung BPJS ternyata masih rencana. Dewan minta agar pemerintah mempertimbangkan aturan ini dengan pendekatan holistik.

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Kabar yang menyatakan bawah penyakit disebabkan oleh rokok tidak ditanggung BPJS Kesehatan ternyata masih kabar burung.

Wakil Anggota Komisi IV Andi Satya Adi Saputra mengatakan, jika hal tersebut baru sebatas wacana dari pemerintah.

“Memang, merokok adalah faktor risiko utama beberapa penyakit seperti serangan jantung, stroke, dan kanker paru. Kita tahu bahwa pembiayaan untuk penyakit-penyakit ini luar biasa besarnya dan mengambil porsi besar dalam anggaran kesehatan,” tuturnya saat dihubungi melalui seluler, Selasa (25/2/2025).

Adapun merokok menyebabkan delapan penyakit katastropik yang butuh biaya pengobatan besar, perawatan medis jangka panjang, dan dapat mengancam jiwa.

Penyakit katastropik yang bisa diklaim dengan BPJS Kesehatan yakni penyakit jantung, kanker, stroke, gagal ginjal, thalassaemia, cirrhosis hepatitis, leukaemia, dan haemophilia.

Kendati demikian, ia menekankan, jika pemerintah harus membuat aturan dengan mempertimbangkan pendekatan yang lebih holistik atau melihat dari segala sudut pandang.

Ia menyebut, jika pemerintah ingin mengurangi angka perokok aktif, maka harus melalui edukasi serta kebijakan preventif. Dalam kata lain, program berhenti merokok harus lebih digalakkan lagi.

Sebagai wakil rakyat, ia mendorong, agar pemerintah dapat membuat kebijakan yang berkeadilan. Ia tidak ingin jika aturan tersebut disahkan justru kembali mengorbankan masyarakat. Di mana warga yang kecanduan rokok malah kehilangan akses untuk mendapat pelayanan kesehatan tanpa solusi.

“Saya berharap ada regulasi yang bijak, tidak hanya membatasi pembiayaan, tetapi juga memberikan jalan keluar bagi mereka yang ingin berhenti merokok,” pungkasnya. (*)

Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Devi Nila Sari

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *