Pergub Bantuan Hukum Rampung Tahun Ini, Dokumen Dikonsultasikan ke Kemendagri

kaltim_akurasi
4 Views
Kabiro Hukum Setprov Kaltim Rozani Erawadi saat berbicara mengenai Pergub penyelenggaraan bantuan hukum. (Devi Nila Sari/Akurasi.id)
Pergub Bantuan Hukum Rampung Tahun Ini, Dokumen Dikonsultasikan ke Kemendagri
Kabiro Hukum Setprov Kaltim Rozani Erawadi saat berbicara mengenai Pergub penyelenggaraan bantuan hukum. (Devi Nila Sari/Akurasi.id)

Pergub Bantuan Hukum rampung tahun ini, dokumen dikonsultasikan ke Kemendagri. Dengan pengesahan pergub bantuan hukum, maka masyarakat dapat menerima pendampingan hukum atau pengacara secara gratis karena dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Akurasi.id, Samarinda – Hingga saat ini penggodokan Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Nomor 5 Tahun 2019 masih berproses. Sehingga, masyarakat belum dapat menikmati bantuan hukum yang merupakan fasilitas negara dalam menghadapi masalah hukum.

Dengan pengesahan Pergub Kaltim Bantuan Hukum, maka masyarakat dapat menerima pendampingan hukum atau pengacara secara gratis karena dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Kepala Biro (Kabiro) Hukum Setprov Kaltim Rozani Erawadi mengatakan, pihaknya telah menyiapkan substansi dalam perda dimaksud. Namun, pengesahan pergub tersebut harus melalui rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Iya, sedang dalam proses. Karena walaupun perda itu telah ada sejak 2019 tapi dalam pembuatan pergub kami diberi waktu paling lambat tahun ini untuk menindaklanjuti,” terangnya, belum lama ini.

Berkaitan dengan substansi pergub, dikatakannya, pihaknya belum dapat menyampaikan apa saja yang menjadi isi pergub. Hal tersebut baru bisa disampaikan setelah pergub dikonsultasikan dengan Kemendagri dan disahkan.

“Yang ada ini kan baru substansi dari pemerintah daerah. Apakah pemda dalam menyusun substansi itu dengan tepat. Kalau pun ada catatan-catatan tentu menjadi tambahan bahan bagi kami dalam rangka menyempurnakan substansi pergub,” paparnya.

Namun demikian, ia mengungkapkan, apa yang terdapat dapat perda akan menjadi poin utama yang diadopsi dalam pergub. Karena pergub lahir dalam rangka menjadi petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan perda.

[irp]

“Konsultasi dilakukan dalam rangka pembinaan dan pengawasan produk hukum. Kemendagri ingin melihat apakah sudah benar secara substansi maupun yuridis agar tidak bertentangan dengan peraturan perundangan,” paparnya. “Mudah-mudahan tahun ini pergub jadi, supaya bisa digunakan di tahun mendatang,” sambungnya. (*)

Penulis: Devi Nila Sari
Editor:
Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *