Dana Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP Kaltim sudah terkumpul lebih Rp 2 triliun. Seluruh dana itu masuk ke Pemerintah Pusat. Tidak ada bagi hasil antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Sejak tahun 2004 hingga 2023 Dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk Kalimantan Timur (Kaltim) sudah terkumpul setidaknya kurang lebih Rp 2 triliun.
Dana itu didapat dari denda administrasi dan pemanfaatan kawasan hutan oleh perusahaan. Selain itu, PNPB Kaltim tersebut juga berasal dari sejumlah perusahaan yang memiliki produksi tinggi, seperti pertambangan dan lainnya.
Namun, seluruh dana itu masuk ke Pemerintah Pusat. Tidak ada bagi hasil atas dana PNBP antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dapil Kaltim Aji Mirni Mawarni mengatakan, dana PNBP tersebut selama ini tidak mengalir ke daerah. Dikarenakan belum ada juknis atau aturan resmi yang dibuat oleh pihak pemerintah pusat.
“Jadi ketika perusahaan atau pemegang izin berusaha melakukan pembayaran iuran. Pemerintah Daerah tidak bisa melakukan pengelolaan atas daerah-daerah yang mengalami kerusakan,” ungkap Anggota DPD Dapil Kaltim Aji Mirni Mawarni pada awak media Senin, (3/4/2023).
Mawarni menjelaskan, sebenarnya hal itu dirasa tidak adil. Pasalnya, seluruh dana dikelola oleh Pemerintah Pusat. Sedangkan yang mengalami kerusakan akibat operasi perusahaan dirasakan oleh daerah.
“Dana tersebut sebenarnya cukup membantu untuk pembangunan Kaltim. Baik itu infrastruktur, pendidikan, maupun yang lainnya,” ujarnya.
Kendati demikian, pemerintah provinsi tidak bisa melakukan banyak hal. Karena hal belum ada didalam UU No. 33 Tahun 2004 tentang Dana Perimbangan. (*)
Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Fajri Sunaryo