Tak Kantongi Izin, Masyarakat Adat Tolak PT HKI Kubar Beroperasi

Devi Nila Sari
5 Views
Masyarakat adat Kutai Barat minta PT Hamparan Khatulistiwa Indah tidak melakukan kegiatan sebelum memiliki izin resmi. (Muhammad Zulkifli/Akurasi.id)

Masyarakat tolak keberadaan PT HKI di Kecamatan Bongan, Kutai Barat. Dengan alasan belum punya izin resmi dan khawatir akan potensi pencemaran.

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Pembangunan dan operasional pabrik PT Hamparan Khatulistiwa Indah (HKI), Kecamatan Bongan, Kabupaten Kutai Barat (Kubar) menuai sejumlah penolakan dari masyarakat sekitar. Hal ini lantaran keberadaan pabrik tersebut dinilai belum memiliki izin resmi.

Salah satu kritik datang dari tokoh daerah, yang merupakan Panglima Besar Laskar Mandau Adat Dayak Kutai Banjar, Rudolf. Ia secara tegas menyatakan penolakannya terhadap perusahaan yang beroperasi tanpa izin lingkungan yang sah.

“Pabrik PT Hamparan Khatulistiwa Indah ini dibangun dan mulai commissioning tanpa izin sama sekali. Tindakan ini sangat kami tolak, karena masyarakat adat yang berada di wilayah itu merasa tidak pernah dilibatkan dan justru dirugikan oleh kehadiran pabrik ini,” tegas Rudolf, Rabu (30/4/2025).

Diketahui, pabrik yang mulai beroperasi sejak 2021 itu diduga belum memenuhi sejumlah persyaratan penting dalam pendirian industri pengolahan hasil perkebunan, terutama perizinan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, dalam Pasal 35 menyebut setiap perusahaan perkebunan yang membangun pabrik pengolahan hasil perkebunan diwajibkan memiliki kebun sebagai sumber bahan bakunya. Namun, PT Hamparan Khatulistiwa Indah diketahui tidak memiliki kebun sendiri, dan justru tetap mendirikan serta mengoperasikan pabrik pengolahan sawit.

Meski demikian, PT. Hamparan Khatulistiwa Indah memperoleh surat persetujuan beroperasi di luar kawasan industri dari Kementerian Perindustrian melalui dua surat resmi. Pertama, surat dengan nomor 2724/SKPBKI/PWI/XI/2024 untuk kode KBLI 10432 tentang Industri Minyak Mentah Inti Kelapa Sawit (Crude Palm Kernel Oil).

Kedua, surat Nomor 2725/SKPBKI/PWI/XI/2024 untuk kode KBLI 10431 tentang Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit (Crude Palm Oil). Persetujuan ini merujuk pada ketentuan dalam Pasal 62 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2024 tentang Perwilayahan Industri.

Keberadaan surat persetujuan tersebut belum menjawab permasalahan utama, yakni belum dikantonginya dokumen AMDAL, yang seharusnya menjadi dasar utama dalam memulai kegiatan pembangunan maupun operasional pabrik.

Oleh karena itu, masyarakat yang menolak keberadaan pabrik tersebut pun membuat aduan kepada organisasi adat. Pihaknya melanjutkan laporan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kaltim, serta instansi terkait lainnya.

“Akibat dari laporan tersebut, seluruh aktivitas PT Hamparan Khatulistiwa Indah kini telah dihentikan sementara. Pabrik tidak diizinkan melanjutkan commissioning, ingga seluruh perizinan dipenuhi,” sebutnya.

PT HKI Gunakan SDA dari Sungai Bongan, Masyarakat Khawatir Potensi Pencemaran

Selain permasalahan perizinan, keterbatasan sumber daya air juga menjadi masalah krusial. Diketahui, kapasitas air di wilayah tempat pabrik berdiri sangat terbatas dan dianggap tidak cukup untuk mendukung operasional dua pabrik dalam radius hanya satu kilometer.

Kedua pabrik tersebut menggunakan sumber air dari sungai yang sama, yakni Sungai Bongan, yang juga digunakan oleh masyarakat untuk kebutuhan sehari-hari.

“Kalau air sungai terus digunakan dalam skala industri, apalagi untuk dua pabrik sekaligus, maka yang rugi adalah masyarakat. Potensi pencemaran limbah juga tinggi dan bisa merusak lingkungan serta ekosistem sungai,” imbuhnya.

Untuk itu, dia meminta agar Pemprov Kaltim untuk segera turun menyelesaikan persoalan ini. Pasalnya, yang terdampak akibat adanya perusahaan tersebut adalah masyarakat, belum lagi soal pencemaran lingkungan akibat aktivitas pengolahan industri kelapa sawit.

“Kami meminta kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim agar bertindak tegas. Jangan beri ruang kepada perusahaan yang tidak patuh aturan,” tegasnya.

DLH Kaltim Telusuri Izin Operasional PT HKI

Sementara itu, Kepala DLH Kaltim, Anwar Sanusi menyampaikan, pihaknya sedang melakukan penelaahan mendalam terhadap legalitas dan persyaratan pendirian perusahaan tersebut.

“Kami pelajari apakah pendirian pabrik ini sudah sesuai aturan atau belum,” tuturnya.

Selain itu, pihaknya juga memperhatikan sejauh mana PT Hamparan Khatulistiwa Indah melibatkan masyarakat, terutama masyarakat adat yang berada di lokasi.

“Agar jangan sampai timbul masalah sosial di kemudian hari, dan bagaimana perusahaan menyikapinya,” ujar Anwar.

Ia menegaskan, jika persyaratan belum diselesaikan, maka DLH Kaltim tidak akan memberikan izin operasional.

Berdasarkan penilaian terhadap dokumen Amdal dan RKL-RPL yang diajukan oleh PT Hamparan Khatulistiwa Indah. Serta mempertimbangkan adanya penolakan dari masyarakat, konflik sosial, permasalahan sumber bahan baku Tandan Buah Segar (TBS), penggunaan air Sungai Bongan, dan isu pembuangan limbah, maka dokumen lingkungan tersebut belum dapat disetujui.

“Kalau belum lengkap semua perizinannya, kami tidak akan izinkan. Kami ingin suasana tetap kondusif. Tidak boleh ada masalah sosial yang timbul karena kelalaian dalam urusan perizinan,” pungkasnya.

Sebagai informasi, pabrik pengolahan kelapa sawit PT Hamparan Khatulistiwa Indah memiliki kapasitas 60 ton TBS per jam, serta fasilitas pengolahan inti kelapa sawit (Kernel Crushing Plant/KCP) dengan kapasitas 100 ton kernel per hari.

Pabrik ini, beserta fasilitas pendukungnya, dibangun di atas lahan seluas ±55,84 hektare dan berlokasi di Kampung Muara Siram, Kecamatan Bongan, Kabupaten Kubar. (*)

Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Devi Nila Sari

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *