DPMPTSP Bontang menyayangkan usaha penyimpanan koral di kawasan Saleba yang beroperasi tanpa izin. Warga pun mengeluhkan dampak debu dan kemacetan.
Kaltim.akurasi.id, Bontang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang menyayangkan aktivitas penyimpanan material koral yang dilakukan tanpa izin di Jalan Cut Nyak Dien, kawasan Saleba, tepatnya di perbatasan RT 09 Kelurahan Bontang Baru dan RT 13 Kelurahan Bontang Kuala.
Kepala DPMPTSP Bontang, Aspianur, menegaskan bahwa hingga kini pihaknya belum menerima pengajuan izin usaha untuk aktivitas tersebut. Ia menilai seharusnya kegiatan tersebut dihentikan sejak awal karena belum memenuhi aspek legalitas.
“Belum ada izinnya masuk, dan itu seharusnya tidak boleh langsung beroperasi. Tapi kemarin mereka tiba-tiba saja menjalankan aktivitas,” kata Aspianur saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, Selasa (24/6/2025).
Ia juga menyoroti lokasi usaha yang berada di kawasan permukiman dan merupakan jalur masuk menuju area wisata hutan mangrove. Menurutnya, kawasan tersebut tidak diperuntukkan bagi aktivitas penyimpanan material, apalagi yang menggunakan alat berat dan truk besar.
“Pasti berdampak, ada debu dan alat berat lalu-lalang. Mereka juga hanya izin ke RT saja, alasannya cuma perataan tanah. Ini yang keliru,” jelasnya.
DPMPTSP menyayangkan sikap pengusaha yang hanya berkoordinasi secara informal melalui pekerja dan ketua RT, tanpa melibatkan DPMPTSP dalam proses perizinan.
Menindaklanjuti laporan warga, pihaknya bersama Satpol PP telah melakukan peninjauan ke lokasi pada Selasa pagi. Namun, saat tiba di lokasi, aktivitas penyimpanan material sudah tidak tampak. Hanya satu unit alat berat yang masih tertinggal di area tersebut.
“Pagi tadi kami sudah turun bersama Satpol PP, tapi aktivitasnya sudah berhenti. Hanya ada satu alat berat yang tertinggal,” ungkap Aspianur.
Pihaknya memastikan akan menindaklanjuti pelanggaran ini. Pada Rabu (25/6/2025), DPMPTSP dijadwalkan menggelar rapat bersama sejumlah instansi terkait untuk menentukan langkah penindakan terhadap usaha penyimpanan koral ilegal tersebut.
“Besok kami gelar rapat dengan instansi terkait untuk membahas langkah penindakan penyimpanan koral di Saleba,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, warga RT 09 dan RT 13 telah mengeluhkan aktivitas penyimpanan material koral yang berlangsung sejak Jumat (20/6/2025). Salah satu warga, Ibu Wayan, menyebut kegiatan itu menimbulkan kemacetan, debu, dan kekhawatiran terhadap keselamatan anak-anak yang biasa bermain di sekitar lokasi.
“Jalan ini sebenarnya hanya untuk mobil warga. Kalau terus dilewati truk besar, bisa-bisa rusak,” keluhnya saat ditemui, Senin (23/6/2025). (*)
Penulis: Dwi Kurniawan Nugroho
Editor: Redaksi Akurasi.id