Tren Pernikahan Dini di Bontang Semakin Turun 3 Tahun Terakhir

Rachman Wahid
5 Views
Kepala Pengadilan Agama Kota Bontang, Nor Hasanuddin menjelaskan tren pernikahan dini di Kota Bontang semakin turun 3 tahun terakhir. (Dwi Kurniawan Nugroho / Akurasi.id)

Tahun Ini 13 Permohonan Dispensasi Masuk Pengadilan Agama

Kaltim.akurasi.id, Bontang – Tren pernikahan dini di Kota Bontang dalam 3 tahun terakhir alami penurunan. Hal ini merujuk pada penurunan permohonan dispensasi nikah usia di bawah 19 tahun.

Kepala Pengadilan Agama Kota Bontang Nor Hasanuddin mengatakan, dalam satu semester di 2024, dari Januari hingga Juni, jumlah pemohon tercatat hanya 13 orang.

Jumlah tersebut menurun selama tiga tahun yaitu pada 2021 sebanyak 57 perkara, kemudian pada 2022 ada 31 perkara. Sementara pada 2023 ada 21 perkara.

“Ini sudah masuk pertengahan tahun, hanya ada 13 pemohon yang mengajukan dispensasi nikah. Saya prediksi hingga akhir tahun tidak akan lebih dari 21 perkara,” terangnya.

13 permohonan dispensasi yang masuk ke Pengadilan Agama Kota Bontang tahun ini, kata Nor Hasanuddin, tidak semua dikabulkan. Lantaran menurut aturan harus dengan alasan kondisi terdesak.

Dengan kriteria yaitu, pertama karena sudah dalam keadaan hamil di luar nikah, lalu yang kedua adanya gangguan psikologis disertai dengan surat keterangan dari pihak psikologis.

Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 atas perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan.

“Hanya sembilan perkara yang sudah kami setujui, dan tiga permintaan kami tolak. Sedangkan satu masih dalam proses,” katanya.

Untuk menekan angka pernikahan dini, lanjutnya, pihaknya juga bekerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kota Bontang.

Kerja sama ini mencakup sosialisasi mengenai dampak pernikahan dini terhadap stunting, pendidikan pra-nikah, pengecekan kesehatan fisik, mental, dan psikologis, serta pendampingan kepada calon pengantin yang masih berusia di bawah 19 tahun melalui inovasi Laskar Ceria.

“Lalu kami juga akan melakukan examinasi terhadap dispensasi itu secara berkala, yaitu mengecek selama enam bulan sekali kepada putusan hakim yang mengabulkan permohonan agar tetap terpantau,” pungkasnya. (*)

Penulis Dwi Kurniawan Nugroho
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *