Wakil Ketua DPRD Kaltim Sebut Pengesahan RUU IKN Terburu-buru

kaltim_akurasi
2 Views
Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji saat diwawancarai awak media terkait pengesahan RUU IKN. (Devi Nila Sari/Akurasi.id)
Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji saat diwawancarai awak media terkait pengesahan RUU IKN - Akurasi.id
Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji saat diwawancarai awak media terkait pengesahan RUU IKN. (Devi Nila Sari/Akurasi.id)

Wakil Ketua DPRD Kaltim sebut pengesahan RUU IKN terburu-buru. Sebab masih banyak aspirasi masyarakat belum terakomodir.

Akurasi.id, Samarinda – Wakil Ketua DPRD Kaltim menilai rencana pengesahan draft Rancangan Undang Undang (RUU) Ibukota Negara (IKN) terburu-buru. Menurutnya, pengesahan RUU IKN belum mampu mengakomodir seluruh aspirasi masyarakat Kaltim.

Itulah penyampaian Seno Aji di sela kegiatan konsultasi publik Pansus RUU IKN bersama akademisi dari berbagai perguruan tinggi, di Universitas Mulawarman (Unmul) Selasa, (11/1/2022).

[irp]

“Kalau saya nilai memang terburu-buru. Seharusnya lebih banyak melakukan diskusi publik kepada masyarakat. Karena masih banyak yang belum terserap,” kritik wakil rakyat dari Fraksi Gerindra ini.

Persoalan SDM Kaltim, Wakil Ketua DPRD Kaltim Harap Bisa Perpanjang Pansus

Seno menilai persoalan SDM di Kaltim belum terakomodir 100 persen. Baginya bukan tanpa alasan. Ia mengingatkan, ketika pengesahan RUU IKN terlaksana, maka IKN bukan lagi bagian dari pemerintahan Kaltim. Namun, sebuah kawasan seluas 250 ribu hektar dengan badan otorita baru yang menjadi urusan pemerintah pusat.

“Itu yang perlu kita camkan. 250 ribu hektar bukan Kaltim, namun badan otorita baru yang namanya nanti entah apa. Jadi perlu ingat itu,” paparnya.

[irp]

Menurutnya, konsultasi publik ke berbagai pihak dapat terlaksana lebih mendalam. Tujuannya agar dapat menyerap aspirasi masyarakat secara utuh. “Maka dari itu kalau memang bisa sedikit perpanjang pansus-nya. Maka kita bisa lebih banyak memberi masukan. Seharusnya mungkin bisa bergeser sedikit ke Februari atau Maret,” imbuhnya.

Terlebih persoalan sumber daya manusia (SDM) yang hingga kini terus menjadi sorotan. Menurutnya, belum terakomodirnya persoalan tersebut 100 persen dalam draft RUU IKN merupakan pekerjaan rumah Pansus RUU IKN yang masih perlu  pendalaman lebih lanjut.

Pansus Kejar Target Pengesahan RUU IKN, Dewan Akui Koordinasi Belum Dapat Maksimal

Ia mengungkapkan, DPRD Kaltim sebelumnya telah menyampaikan hal tersebut saat kunjungan ke DPR RI. Yakni dengan mendorong anggota legislatif kabupaten/kota  menyampaikan aspirasi tersebut melalui anggota pansus dari setiap fraksi.

Karena anggota pansus yang bekerja secara ekstra untuk memenuhi tenggat waktu pengesahan RUU IKN, dia mengakui, komunikasi tidak dapat melakukan komunikasi secara maksimal.

[irp]

“Sehingga kami meminta setiap masing-masing DPRD berangkat ke Jakarta dan itu sudah terjadi. Mereka sudah berdiskusi dengan pansus, ataupun berdiskusi dengan fraksi masing-masing di pansus itu. Jadi sama-sama kami sampaikan, karena ingin suara-suara masyarakat ini sudah ada di pansus sebelum 18 Januari,” bebernya.

Adapun permasalahan utamanya yakni dalam mengembangkan SDM melalui lembaga pendidikan atau sertifikasi. Agar pembangunan IKN dapat menyerap tenaga kerja lokal sebagai provinsi penyangga.

“Ini sangat kritikal. Semua akademisi menyepakati (persoalan SDM). Ini tadi saya lihat banyak bermunculan pendapat seperti itu. Kemudian yang lain di bidang pertanian sebagai nantinya rantai suplai di IKN itu sendiri,” ujarnya.

Ia pun berharap, persoalan tersebut terus disampaikan agar dapat terserap oleh pansus. Dengan tujuan, terinput dalam RUU IKN dengan persetujuan bersama.

Masih Proses Pembahasan, Pansus Sebut Target Pengesahan RUU IKN Dapat Bergeser

Salah satu anggota Pansus RUU IKN dari fraksi Gerindra, G Budisatrio Djiwandono mengakui, jadwal ini sebagai target awal pansus. Karena   masih perlu melakukan banyak pembahasan. “Mungkin itu target awal, kita lihat dulu karena memang pansus tim perumus sedang bekerja. Kita lihat perkembangannya beberapa hari ke depan,” jawab Budi.

[irp]

Kemudian, anggota Pansus RUU IKN dari fraksi PDI Perjuangan Safaruddin menambahkan, diskusi publik memang bertujuan untuk memperjelas pembahasan RUU IKN dalam klausa hubungan pemerintah daerah dan badan otorita baru.

“Ini kan masih masukan. Bisa saja ini (pengesahan) mundur, tapi memang waktunya kita harapkan bulan ini sudah sah, mundur satu hari, dua hari kan bisa saja. Asal jangan 5 tahun lagi,” pungkasnya. (*)

 

Penulis: Devi Nila Sari
Editor: Suci Surya Dewi

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *