Skip to content
Kaltim Akurasi
  • News
    • Nasional
    • Kaltim
      • Bontang
      • Samarinda
      • Sangatta
      • PPU
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum & kriminal
  • Humaniora
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Health
    • Otomotif
    • Generasi
  • Olahraga
  • Tutur
    • Puisi
    • Tokoh
    • Cerpen
    • Video
    • Visual
  • Opini
    • Tajuk Rencana
    • Kolom Kontributor
    • Surat Pembaca
  • Pariwara
    • Diskominfo Kaltim
    • Disdikbud Kaltim
    • DPMPTSP Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • Diskominfo Samarinda
    • DPRD Samarinda
    • Diskominfo Bontang
    • DPRD Bontang
    • Disdikbud Bontang
    • DPMPTSP Bontang
    • RSUD Taman Husada Bontang
    • Bapenda Bontang
    • DPRD Kutim
    • Diskominfo Kutim
    • Diskominfo PPU
    • Society
  • Kaltim
  • Samarinda
  • DPRD Samarinda
  • pemprov kaltim
  • Pemkab PPU
  • PPU
  • Kalimantan Timur
  • Bontang
Kaltim AkurasiKaltim Akurasi
Font ResizerAa
  • News
  • Humaniora
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tutur
  • Opini
  • Pariwara
Search
  • News
    • Nasional
    • Kaltim
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum & kriminal
  • Humaniora
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Health
    • Otomotif
    • Generasi
  • Olahraga
  • Tutur
    • Puisi
    • Tokoh
    • Cerpen
    • Video
    • Visual
  • Opini
    • Tajuk Rencana
    • Kolom Kontributor
    • Surat Pembaca
  • Pariwara
    • Diskominfo Kaltim
    • Disdikbud Kaltim
    • DPMPTSP Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • Diskominfo Samarinda
    • DPRD Samarinda
    • Diskominfo Bontang
    • DPRD Bontang
    • Disdikbud Bontang
    • DPMPTSP Bontang
    • RSUD Taman Husada Bontang
    • Bapenda Bontang
    • DPRD Kutim
    • Diskominfo Kutim
    • Diskominfo PPU
    • Society
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2025 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Isu TerkiniHeadline

Jalan Rusak Makan Korban, Warga Bisa Ajukan Gugatan Citizen Lawsuit ke Pemerintah

kaltim_akurasi
By
kaltim_akurasi
Bykaltim_akurasi
Follow:
Published: 27 November 2021 | 10:46
23 Views
Jalan Rusak Makan Korban, Warga Bisa Ajukan Gugatan Citizen Lawsuit ke Pemerintah
Pengamat Hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah (Dok ist)
Jalan Rusak Makan Korban, Warga Bisa Ajukan Gugatan Citizen Lawsuit ke Pemerintah
Pengamat Hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah (Dok ist)

Jalan rusak makan korban, warga bisa ajukan gugatan citizen lawsuit ke pemerintah. Aparat pemerintah di daerah, disebut pengamat, masih banyak yang tidak memahami jeratan hukum, jika aparat membiarkan jalan rusak tanpa dilakukan perbaikan segera.

Akurasi.id, Bontang – Kondisi kerusakan jalan dari arah Sukarno Hatta menuju Bontang Lestari, semakin memprihatinkan. Hal itu tentu menjadi pekerjaan rumah yang tidak ada hentinya bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang. Kondisi jalan yang rusak tersebut sering menyebabkan kecelakaan, bahkan mengakibatkan jatuh korban.

Seperti yang terjadi baru-baru ini, kecelakaan lalu lintas di jalan Sukarno Hatta, Bontang Lestari, Kamis (26/11/2021), sekitar pukul 19.00 Wita. Kecelakaan terjadi akibat out off control. Dalam peristiwa tersebut, korban bernama Abd Karim yang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio M3, dengan Nomor Polisi KT 6214 DW tewas di tempat.

Diduga, kondisi jalan yang rusak dan gelap menjadi penyebab utama terjadinya kecelakaan. Korban diketahui melaju dan tak mampu mengendalikan laju kendaraannya di jalanan rusak, dan terjadilah kecelakaan.

Baca Juga

Mahasiswa Unmul
Empat Mahasiswa Unmul Bisa Lanjut Kuliah, Tim Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan
Jerome Polin Bongkar Tawaran Rp150 Juta Jadi Buzzer, Pilih Tegas Menolak
Polemik Portal Jembatan Mahkota II, Dewan Minta Pemkot Lakukan Evaluasi
Olahraga Malam Kian Digemari, Masyarakat Diingatkan Pentingnya Kenali Batas Tubuh

Terkait peristiwa tersebut, Pengamat Hukum Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah mengatakan, pemerintah daerah perlu “alarm” peringatan bahwa ada sanksi apabila membiarkan jalan rusak.

“Aparat pemerintah di daerah sesuai kewenangan jalan nasional, provinsi, kota atau kabupaten, masih banyak yang tidak memahami akan jeratan hukum akan mengenai mereka, jika membiarkan jalan rusak tanpa dilakukan perbaikan segera,” kata pria yang akrab disapa Castro, Sabtu (27/11/2021).

Di saat musim hujan tiba, jumlah jalan rusak kian bertambah. Tak jarang kecelakaan pun terjadi, akibat terperosok atau menghindar jalan rusak mengakibatkan korban luka bahkan bisa kehilangan nyawa. Bisa terjadi kecelakaan tunggal, terserempet atau ditabrak kendaraan lain saat menghindari jalan rusak tersebut.

Baca Juga

BBM Langka di PPU
BBM Langka di PPU, Aksi Massa Meledak! Ekonom: “Raport Pertamina Merah Terbakar!”
Tolak Bayar Rp2.000, Ojol Dipukul Jukir: Sistem Parkir Samarinda Akan Dirombak
Rekening Diam Tiga Bulan? Siap-Siap Diblokir Negara
Terungkap! Rekonstruksi Pembunuhan PSK di IKN Ungkap Detail Mengejutkan

[irp]

Kata Castro, korban jiwa dan luka-luka yang diakibatkan kondisi jalan rusak seyogianya menjadi tanggung jawab pemerintah. Hal itu diatur dalam Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Sesuai Pasal 24 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Pasal 24 ayat 1 disebutkan, Penyelenggara Jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki Jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas. Pasal 24 ayat (2), dalam hal belum dilakukan perbaikan jalan yang rusak, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas.

Pun dia menyebut, ada ketentuan pidana bagi penyelenggara jalan yang abai terhadap kerusakan jalan sesuai wewenangnya. Castro menunjuk Pasal 273 yang menyebutkan setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp12 juta.

[irp]

Baca Juga

Russel Dibunuh
Russel Dibunuh karena Lawan Truk Tambang, Polisi Tetapkan Satu Tersangka
Diduga Bunuh Diri Usai Cekcok dengan Suami, Jenazah Warga Waru PPU Jalani Visum Lanjutan
Breaking News: Geger Penemuan Mayat Perempuan di Waru PPU, Diduga Bunuh Diri!
Pemulangan Jemaah Haji Debarkasi Balikpapan Selesai, 8 Orang Wafat di Tanah Suci

“Kemudian kalau sampai mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana kurungan maksimal 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta. Jika korban meninggal dunia, dapat dipidana penjara hingga 5 tahun atau denda paling banyak Rp120 juta,” katanya.

Adapun isi Pasal 273 ayat 1 yakni: Setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/ atau kerusakan Kendaraan dan / atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Poin kedua menyebut, dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

[irp]

Selanjutnya, dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah).

Poin keempat yakni, penyelenggara Jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).

“Metode pertama yang bisa dilakukan, harus korban yang mengajukan tuntutan hukum. Metode kedua, meskipun bukan korban, masyarakat bisa mengajukan gugatan hukum kepada pemerintah melalui gugatan citizen lawsuit. Gugatan ini ditujukan agar pemerintah mengakui kelalaiannya dan harus memperbaiki jalan sebagai akses publik,” pungkasnya.

[irp]

Disampaikannya, Perbaikan jalan ini memiliki wewenang masing-masing sesuai status jalan. Misalnya jalan nasional itu menjadi tanggung jawab Kementerian PUPR RI, lalu jalan provinsi menjadi kewenangan PUPR Pemprov Kaltim. Dan jalan kabupaten/kota menjadi wewenang pemkab atau pemkot.

Menurut dia, untuk memberikan pelajaran kepada pemerintah, masyarakat atau keluarga yang menjadi korban akibat jalan rusak, harus berani mengajukan tuntutan secara hukum. “Dengan melaporkan kepada pihak berwajib. Ini berguna agar kejadian serupa tidak terjadi lagi, pun jalan yang rusak segera diperbaiki,” tegasnya. (*)

Penulis: Fajri Sunaryo

Editor: Redaksi

TAGGED:Bontang LestariHukumJalan Rusak
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
Previous Article Urgensi Pembentukan Zona Bebas Tambang di Samarinda, Andi Harun: Sudah Terlambat Urgensi Pembentukan Zona Bebas Tambang di Samarinda, Andi Harun: Sudah Terlambat
Next Article Melaju dengan Kecepatan Tinggi Pakai Motor, Pria Gondrong Terjun dan Hilang di Sungai Mahakam Melaju dengan Kecepatan Tinggi Pakai Motor, Pria Gondrong Terjun dan Hilang di Sungai Mahakam
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

8.5kFollowersLike
XFollow
5.5kFollowersFollow
YoutubeSubscribe
Trending News
Rakerda Tidar Kaltim, Gerindra Gaungkan Prabowo Subianto Maju Pilpres 2024

Rakerda Tidar Kaltim, Gerindra Gaungkan Prabowo Subianto Maju Pilpres 2024

Polda Metro Jaya

Demo Polda Metro Jaya Ricuh, Massa Desak Kapolri Mundur dan Tuntut Polisi Diadili

Kaltim Jadi Magnet Ekonomi, Kadin Pusat Soroti Kesiapan IKN dan Upaya Pemulihan Ekonomi di Masa Pandemi Covid-19

Kaltim Jadi Magnet Ekonomi, Kadin Pusat Soroti Kesiapan IKN dan Upaya Pemulihan Ekonomi di Masa Pandemi Covid-19

Vaksinasi Covid-19 Anak Usia 6-12 Tahun Dimulai Besok, Kaltim Tunggu Regulasi

Ekti Imanuel Inisiasi Forum Komunikasi BK se-Kaltim, Wadah Tingkatkan Kapasitas SDM BK Kabupaten/Kota

Ekti Imanuel Inisiasi Forum Komunikasi BK se-Kaltim, Wadah Tingkatkan Kapasitas SDM BK Kabupaten/Kota

Keprihatinan Hetifah Sjaifudian terhadap bahasa daerah di Kaltim mendorongnya untuk menjadikan bahasa daerah dalam mata pelajaran di sekolah. (Istimewa)

Bahasa Daerah Kaltim Terancam Punah, Hetifah: Wajib Masuk Mata Pelajaran

Konferensi pers yang dilakukan Komisi 1 DPRD Kaltim berkaitan intervensi unsur pimpiman di DPRD Kaltim dalam penetapan anggota Komisioner KPID Kaltim terpili. (Devi Nila Sari/Akurasi.id)

Orang “Titipan” Tak Jadi Komisioner KPID, Unsur Pimpinan DPRD Kaltim Disebut Lakukan Intervensi

Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI RI Aji Mirni Mawarni. (Istimewa)

Kirim Pesan ke Wamen PUPR, Aji Mawar: Pembangunan Fly Over Muara Rapak Mendesak

Warga Muara Badak Kepergok Curi Kabel Tembaga Pertamina, Terancam 7 Tahun Tidur di Penjara

Warga Muara Badak Kepergok Curi Kabel Tembaga Pertamina, Terancam 7 Tahun Tidur di Penjara

Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji saat diwawancarai awak media terkait pengesahan RUU IKN - Akurasi.id

Wakil Ketua DPRD Kaltim Sebut Pengesahan RUU IKN Terburu-buru

- Advertisement -
Ad image
Related News
Lokasi Judi di PPU
Headline Hukum & kriminal

Masih Nekat Beroperasi! Dua Lokasi Sabung Ayam dan Judi di PPU Dibakar

PSK Tewas Dicekik Pelanggan di IKN
Headline Hukum & kriminal

Menolak Tambah Waktu, PSK Tewas Dicekik Pelanggan di Penginapan Dekat IKN

Anak Pejabat PPU
Headline Hukum & kriminal

Kasus Korupsi yang Libatkan Anak Pejabat PPU: Kontraktor Kembalikan Rp600 Juta

Pencabulan di Bontang
Headline Hukum & kriminal

Bejat! Ayah Tiri di Bontang Cabuli Anak Sampai Hamil Tiga Bulan

Sabu Disimpan di Dashboard Motor
Hukum & kriminal Isu Terkini

Sabu Disimpan di Dashboard Motor, Dua Pemuda Asal Kutim Ditangkap di Bontang

  • Quick Links:
  • Pariwara
  • Diskominfo Kaltim
  • Humaniora
  • Kaltim
  • Headline
  • News
  • Diskominfo PPU
  • Samarinda
  • Isu Terkini
  • DPRD Samarinda
  • DPRD Samarinda
  • pemprov kaltim
  • Pemkab PPU
  • PPU
  • Kalimantan Timur
Kaltim Akurasi
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Pariwara
  • Diskominfo Kaltim
  • Humaniora
  • Kaltim
  • Headline
  • News
  • Diskominfo PPU
  • Samarinda
  • Isu Terkini
  • DPRD Samarinda
About Company
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved