Akurasi.id, Samarinda – Dua wanita warga kecamatan Samarinda Ilir, ditangkap tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda, Senin (13/3/2023). Dari dua wanita itu awalnya Polisi sedang mendalami kasus peredaran narkotika. Namun, hasil penyelidikan, polisi juga membongkar pabrik kosmetik ilegal industri rumahan. Dua wanita yang merupakan pembantu dan majikan tersebut adalah UR (31) merupakan pembantu, dan M (30) sebagai majikan. Keduanya berstatus sebagai ibu rumah tangga.
Kepala Polresta Samarinda Komisaris Besar (Kombes) Polisi Ary Fadli menjelaskan, kronologi penangkapan pelaku berawal dari adanya laporan dari salah seorang warga terkait penyalahgunaan narkoba. Tanpa membuang waktu, Polisi langsung melakukan penyamaran, polisi lebih dulu menangkap UR saat hendak bertransaksi narkoba jenis ineks sekitar pukul 02.30 Wita, di kawasan Perumahan Kebaktian RT 29, Sidomulyo.
“Dari pelaku berinisial UR kami amankan 26 butir ekstasi,” ungkap Kombes Polisi Ary Fadli, Rabu (15/3/2023).
Dari pemeriksaan polisi, UR mengaku ekstasi dia dapatkan dari M. Polisi langsung bergegas menangkap M tersebut. Dari hasil penggeledahan di kediaman M polisi berhasil amankan 599 butir ekstasi. “Barang bukti itu ternyata dibuat sendiri M, atau dikenal dengan home industry,” jelasnya.
Dari penggeledahan rumah tersangka, rupanya Polisi juga menemukan sederet bahan baku pembuatan kosmetik ilegal. Seperti air dan sabu yang dihancurkan, tepung, campuran gula hingga obat nyamuk bakar yang sudah dihancurkan yang menyerupai krim. “Bahan-bahan itu dicampur lalu dipadatkan untuk membuat kosmetik dan ekstasi, kemudian diedarkan dengan harga Rp100 ribu-Rp300 ribu per butir,” ujar Ary Fadli.
Aktivitas industri rumahan yang dijalankan pelaku M ini, untuk kosmetik dimulai sejak tahun 2020. Untuk ekstasi, baru sebulan terakhir ini. Di mana, pembuatan atau pencetakan terakhir ada 700 butir. Untuk sementara polisi sedang menyelidiki ke mana saja pelaku mengedarkan kosmetik ilegal dan ekstasi tersebut.
Atas perbuatannya UR dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsidair pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sedangkan M yang merupakan otak dari kejahatan itu diganjar dengan dua Pasal berlapis yakni, selain UU narkotika ia juga dijerat dengan pasal Pasal 197 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan masing-masing mendapatkan hukuman minimal 15 tahun penjara. (*)
Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Redaksi Akurasi.id