Banyak kendaraan bermotor dan alat berat yang beroperasi di Kaltim, namun masih menggunakan plat luar daerah, menyita perhatian DPRD Kaltim. Pansus Pajak dan Retribusi Daerah bahkan kini membidik keberadaan kendaraan tersebut.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Anggota Panitia Khusus (Pansus) Pajak dan Retribusi Daerah DPRD Kaltim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin (20/3/2023). RDP kali ini terkait pendataan alat berat dan kendaraan dengan nomor polisi luar Kaltim.
Pertemuan ini menghadirkan Kepolisian Daerah (Polda) Kaltim, Dinas Perhubungan (Dishub), dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim. Serta Biro Perekonomian dan Biro Hukum Sekretariat Provinsi Kaltim.
Ketua Pansus Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono memaparkan, pertemuan ini sebagai tindak lanjut terkait keberadaan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah.
Dalam UU tersebut mengatur tentang berbagai kewenangan yang dimiliki antara pusat dan daerah. Salah satunya, terkait pengaturan pembagian hasil pajak. Merujuk hal itu, maka DPRD mendorong Pemprov Kaltim untuk segera melakukan penyempurnaan atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pajak dan Retribusi Daerah.
“UU tersebut menjadi landasan pansus untuk mengetahui data perpajakan. Khususnya pajak alat berat dan kendaraan bermotor plat luar Kaltim, tapi beroperasi di sini,” kata Septo yang ditemui setelah rapat pansus.
Pansus Pajak dan Retribusi Daerah Bakal Panggil Inspektur Tambang
Pihaknya berupaya menggandeng stakeholder terkait, terutama pihak kepolisian dalam proses mewujudkan pajak dan retribusi daerah yang baik. Dengan demikian akan memberikan dampak besar terhadap masyarakat kedepannya.
Sedangkan mengenai pajak alat berat, Sapto mengaku, jika pihaknya akan menjadwalkan ulang pertemuannya. Karena pihaknya ingin menghadirkan sejumlah stakeholder terkait, misalnya inspektur tambang dan perusahaan penyuplai alat berat.
“Nanti kami akan mengundang semua pihak yang terkait dengan masalah ini, agar dalam pertemuan nanti semuanya bisa jelas,” katanya.
Menurut Sapto, kebanyakan alat berat yang beroperasi di Kaltim masih berplat luar daerah. Secara khususnya banyak beroperasi di perusahaan tambang. Hal seperti itu perlu dirumuskan kembali.
“Makanya, kita perlu melakukan kajian ulang, sebelum nantinya Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah digodok dan disahkan menjadi peraturan daerah,” imbuhnya. (*)
Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor Redaksi Akurasi.id