Gegara Utang, Nyawa Pria di Poros Bontang-Samarinda Nyaris Melayang

Rachman Wahid
6 Views
Ar alias Gondrong saat diamankan polisi. (Dok. Polres Bontang)

Ar menyerang rumah korban berinisial IW (38) di Kilometer 27 Poros Bontang-Samarinda. Saat itu, pelaku Ar ingin mengambil barang-barang di rumah mantan isterinya, sekaligus menagih utang senilai Rp3 Juta.

Kaltim.Akurasi.id, Bontang – Pelarian Ar alias Gondrong (44) pelaku kasus penganiayaan akhirnya usai. Pria asal Tanjung Laut Indah itu ditangkap polisi gegara menikam kerabat tirinya sendiri di Marangkayu, Kutai Kartanegara.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kapolsek Marangkayu AKP Slamet Riyadi mengatakan, pelaku sempat menjadi buronan selama empat hari.

Pelaku Ar berhasil diamankan di Karang Asam, Kota Samarinda. “Kami berhasil mengamankan gondrong yang menyerang kerabat tirinya karena persoalan hutang,” kata AKP Slamet Riyadi, Senin (10/4/2023).

Kapolsek bercerita, sebelumnya Ar telah menyerang rumah korban berinisial IW (38) di Kilometer 27 Poros Bontang-Samarinda Desa Sebuntal. Saat itu, pelaku Ar ingin mengambil barang-barang di rumah mantan isterinya, sekaligus menagih hutang senilai Rp 3 Juta.

Kendati demikian, korban saat itu hanya membayar 2 Juta dikarenakan belum memiliki cukup uang. Akibatnya pelaku pun tak terima dan langsung menampar korban. Tak hanya itu, pelaku lalu mencabut sebilah badik dari pinggangnya.

Korban yang melihat hal itu sempat melarikan diri, namun pelaku membuntuti korban. Setelah didapat, pelaku pun langsung melayangkan senjata tajam atau badik ke tubuh korban. Akibatnya, korban mendapat luka sobek di bagian kaki kiri.

“Jadi dia tidak terima kenapa hutang dibayarkan tidak sesuai perjanjian. Makanya dia marah. Saat ditikam korban menangkisnya pakai kaki, makanya kakinya luka,” kata Kapolsek.

Akibat kejadian itu korban pun melaporkan hal tersebut ke Polsek Marangkayu. Pelaku kini sudah diamankan polisi. Atas perbuatannya, dia dijerat pasal pengancaman 369 ayat 1 KUHP dan Undang-undang Darurat no 12 tahun 1951 atas penggunaan senjata tajam. Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (*)

Penulis: Fajri Sunaryo
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *